PP 44/2025

Restitusi PNBP Bisa Diberikan Lewat Pemindahbukuan, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 April 2026 | 16.00 WIB
Restitusi PNBP Bisa Diberikan Lewat Pemindahbukuan, Ini Ketentuannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Restitusi PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. Meski demikian, restitusi PNBP lewat pemindahbukuan hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

"Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan ... dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara," bunyi Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025, dikutip pada Kamis (2/4/2026).

Restitusi PNBP dapat diberikan melalui pemindahbukuan dalam hal tertentu, yakni:

  1. pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar;
  2. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
  4. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 tahun; atau
  5. di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, instansi pengelola PNBP akan melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung tersebut, instansi pengelola PNBP bakal melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.

Dalam hal dokumen pendukung dinyatakan lengkap, instansi pengelola PNBP dapat melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.

Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen, instansi pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. Dalam melaksanakan penelitian itu, instansi pengelola PNBP berwenang untuk:

  1. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;
  2. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada wajib bayar;
  3. mengonfirmasi wajib bayar dan/atau pihak yang terkait;
  4. meninjau tempat wajib bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
  5. meminta pertimbangan dari APIP; dan
  6. meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk restitusi dengan nilai tertentu.

Apabila berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, instansi pengelola PNBP akan meminta wajib bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara.

Berdasarkan hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada wajib bayar setelah mendapat pertimbangan menteri keuangan.

Wajib bayar juga dapat mengajukan kembali permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan diterima dalam hal:

  1. wajib bayar memiliki bukti baru; dan
  2. batas waktunya belum terlampaui.

Persetujuan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.