JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Restitusi PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. Meski demikian, restitusi PNBP lewat pemindahbukuan hanya berlaku untuk kondisi tertentu.
"Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan ... dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara," bunyi Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Restitusi PNBP dapat diberikan melalui pemindahbukuan dalam hal tertentu, yakni:
Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, instansi pengelola PNBP akan melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung.
Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung tersebut, instansi pengelola PNBP bakal melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
Dalam hal dokumen pendukung dinyatakan lengkap, instansi pengelola PNBP dapat melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen, instansi pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. Dalam melaksanakan penelitian itu, instansi pengelola PNBP berwenang untuk:
Apabila berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, instansi pengelola PNBP akan meminta wajib bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara.
Berdasarkan hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada wajib bayar setelah mendapat pertimbangan menteri keuangan.
Wajib bayar juga dapat mengajukan kembali permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan diterima dalam hal:
Persetujuan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. (dik)
