FAMILY tax unit (FTU) atau data unit keluarga (DUK) menjadi istilah baru yang kerap muncul pasca-implementasi coretax. Istilah tersebut di antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.
Selain itu, istilah DUK juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.
Ditjen Pajak (DJP) telah memerinci ketentuan seputar pengisian DUK melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Topik DUK pun kerap berseliweran dan jadi pembahasan, terutama sepanjang periode pelaporan SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini merangkum sejumlah pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan DUK. Berikut beberapa di antaranya:
PER-7/PJ/2025 tidak memberikan definisi DUK secara eksplisit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. Misal, data anggota keluarga di SPT terisi dari DUK dengan status tanggungan. Selain itu, pemutakhiran DUK diperlukan agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun coretax suami atau kepala unit keluarga.
Untuk itu, wajib pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Meski sama-sama memuat daftar keluarga, DUK berbeda dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Salah satu perbedaannya adalah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tidak dibatasi seperti PTKP. DJP pun telah memerinci ketentuan seputar DUK melalui PER-7/PJ/2025. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Masing-masing orang pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 status unit perpajakan berikut: Kepala Unit Keluarga; Tanggungan; Bukan Tanggungan; Kepala Unit Keluarga Lain (MT); Kepala Unit Keluarga Lain (PH); Kepala Unit Keluarga Lain (HB); atau Kepala Unit Keluarga Lain (OP). Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, bagi wajib pajak pria kawin, DUK-nya meliputi:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, DUK bagi wajib pajak wanita dengan status PH/MT meliputi data wajib pajak sendiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025, DUK bagi wajib pajak pria dan wanita yang belum menikah meliputi 2 hal:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025, wajib pajak wanita kawin dengan status PH/MT, tetapi suaminya tidak berpenghasilan maka dapat menambah DUK dengan ketentuan sebagai berikut:
DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi. Pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, opsi Data Unit Keluarga, serta lihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan.
Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih Informasi Umum. Kemudian, klik tombol Edit, pilih Unit Pajak Keluarga, dan klik Tambah, edit atau hapus data sesuai kondisi terkini. Untuk penjelasan lebih lanjut ikuti tata cara yang dijelaskan pada artikel Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP
Wajib pajak orang pribadi yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memastikan kesesuaian data keluarga yang tercantum dalam sistem coretax. Apabila belum sesuai, wajib pajak bisa melakukan pembaruan secara mandiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Data DUK Beda Saat Lapor SPT di Coretax? Ini yang Harus Dilakukan
Munculnya notifikasi eror 'Tidak dapat Membuat Wajib Pajak' saat pengisian DUK umumnya tidak berkaitan dengan proses aktivasi akun. Notifikasi tersebut biasanya muncul karena data profil coretax wajib pajak selaku kepala keluarga yang belum lengkap atau belum sesuai.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Anda bisa menyimak langkah-langkah pada artikel Solusi Eror Penambahan Data Unit Keluarga di Coretax. (dik)
