REKAP ARTIKEL CORETAX

FAQ Wajib Pajak Seputar Data Unit Keluarga di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 April 2026 | 09.00 WIB
FAQ Wajib Pajak Seputar Data Unit Keluarga di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

FAMILY tax unit (FTU) atau data unit keluarga (DUK) menjadi istilah baru yang kerap muncul pasca-implementasi coretax. Istilah tersebut di antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.

Selain itu, istilah DUK juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.

Ditjen Pajak (DJP) telah memerinci ketentuan seputar pengisian DUK melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Topik DUK pun kerap berseliweran dan jadi pembahasan, terutama sepanjang periode pelaporan SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini merangkum sejumlah pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan DUK. Berikut beberapa di antaranya:

  • Apa itu DUK?

PER-7/PJ/2025 tidak memberikan definisi DUK secara eksplisit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Apa Itu Data Unit Keluarga?; dan
  2. DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak.
  • Apa pentingnya pemutakhiran DUK?

Pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. Misal, data anggota keluarga di SPT terisi dari DUK dengan status tanggungan. Selain itu, pemutakhiran DUK diperlukan agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun coretax suami atau kepala unit keluarga.

Untuk itu, wajib pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. DJP Imbau WP Cek Data Unit Keluarga Sebelum Lapor SPT Tahunan;
  2. Isi Daftar Tanggungan di SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda;
  3. DJP Ingatkan WP Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ini Tujuannya;
  4. Memilih Terpisah tapi Bupot Masih Masuk Akun Coretax Suami, Harus Apa?; dan
  5. Istri Gabung NPWP Suami, Lakukan Ini Agar SPT Tahunan Tak Kurang Bayar.
  • Apakah DUK sama dengan PTKP?

Meski sama-sama memuat daftar keluarga, DUK berbeda dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Salah satu perbedaannya adalah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tidak dibatasi seperti PTKP. DJP pun telah memerinci ketentuan seputar DUK melalui PER-7/PJ/2025. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Ingat, Anggota Keluarga yang Masuk DUK Tak Dibatasi Seperti PTKP; dan
  2. Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga.
  • Apa saja opsi status unit perpajakan yang dapat dipilih pada DUK?

Masing-masing orang pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 status unit perpajakan berikut: Kepala Unit Keluarga; Tanggungan; Bukan Tanggungan; Kepala Unit Keluarga Lain (MT); Kepala Unit Keluarga Lain (PH); Kepala Unit Keluarga Lain (HB); atau Kepala Unit Keluarga Lain (OP). Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Begini Prepopulated Data di SPT Tahunan PPh Kepala Unit Keluarga; dan
  2. Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?.
  • Bagaimana ketentuan pengisian DUK bagi wajib pajak pria yang sudah menikah?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, bagi wajib pajak pria kawin, DUK-nya meliputi:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Apa Itu Data Unit Keluarga? serta infografis Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan.
  • Bagaimana ketentuan pengisian DUK bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pisah harta (PH) atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT)?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, DUK bagi wajib pajak wanita dengan status PH/MT meliputi data wajib pajak sendiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Suami Istri Pisah Harta, Bagaimana Administrasinya di Coretax?; dan
  2. Memilih Terpisah tapi Bupot Masih Masuk Akun Coretax Suami, Harus Apa?
  • Bagaimana ketentuan pengisian DUK bagi wajib pajak yang belum menikah?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025, DUK bagi wajib pajak pria dan wanita yang belum menikah meliputi 2 hal:

  1. data wajib pajak sendiri; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Wajib Pajak Masih Single, Data Unit Keluarga Diisi Apa?
  • Bagaimana ketentuan pengisian DUK bagi wajib pajak wanita kawin yang memiliki suami tidak berpenghasilan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025, wajib pajak wanita kawin dengan status PH/MT, tetapi suaminya tidak berpenghasilan maka dapat menambah DUK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana Penentuan PTKP-nya?
  • Bagaimana cara melihat dan mengedit DUK di coretax?

DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi. Pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, opsi Data Unit Keluarga, serta lihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan.

Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih Informasi Umum. Kemudian, klik tombol Edit, pilih Unit Pajak Keluarga, dan klik Tambah, edit atau hapus data sesuai kondisi terkini. Untuk penjelasan lebih lanjut ikuti tata cara yang dijelaskan pada artikel Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

  • Data DUK beda saat lapor SPT di coretax? Apa yang harus saya lakukan?

Wajib pajak orang pribadi yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memastikan kesesuaian data keluarga yang tercantum dalam sistem coretax. Apabila belum sesuai, wajib pajak bisa melakukan pembaruan secara mandiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Data DUK Beda Saat Lapor SPT di Coretax? Ini yang Harus Dilakukan

  • Muncul notifikasi eror 'Tidak dapat Membuat Wajib Pajak' saat mengedit DUK, apa yang harus saya lakukan?

Munculnya notifikasi eror 'Tidak dapat Membuat Wajib Pajak' saat pengisian DUK umumnya tidak berkaitan dengan proses aktivasi akun. Notifikasi tersebut biasanya muncul karena data profil coretax wajib pajak selaku kepala keluarga yang belum lengkap atau belum sesuai.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Anda bisa menyimak langkah-langkah pada artikel Solusi Eror Penambahan Data Unit Keluarga di Coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.