JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui beberapa unit vertikalnya mengumumkan tetap buka serta memberikan pelayanan kepada pengguna jasa selama libur dan cuti bersama untuk perayaan Nyepi dan Lebaran 2026.
Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap buka pada 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan demikian, aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan normal.
"Selama hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, pelayanan pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok tetap buka," bunyi keterangan foto yang diunggah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok di media sosial, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan pemeriksaan fisik barang tetap dilaksanakan selama periode libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran. Sementara itu, loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7.
Apabila memerlukan konsultasi atau informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan s.kemenkeu.go.id/beacukaipriok.
Kemudian, pengguna jasa dapat mengecek daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan bcpriok.net.
Meski demikian, pengguna jasa tetap diminta memperhatikan waktu operasional tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan pabean (TPP).
Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran juga disampaikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selama periode tersebut, kantor bea cukai tersebut buka dengan menggunakan jam layanan utama.
Informasi lengkap mengenai daftar layanan yang tersedia di KPUBC Soekarno-Hatta dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/KPUBCSH. Sementara jika ingin menghubungi kantor ini, pengguna jasa dapat mengeklik https://linktr.ee/humasBCSH. (dik)
