BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jamin Tak Ada Upaya Menahan Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Maret 2026 | 07.00 WIB
DJP Jamin Tak Ada Upaya Menahan Restitusi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin tidak ada upaya menahan-nahan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/3/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak dikelola dengan memperkuat pemeriksaan atas SPT berstatus lebih bayar.

"Terkait dengan manajemen restitusi, ya biasa saja. Ada yang melalui pemeriksaan untuk SPT lebih bayar, kita akan terus memperkuat kualitas pemeriksaan kami," ujarnya.

Bimo menegaskan pemeriksaan merupakan proses bisnis yang sudah berlaku umum atas SPT berstatus lebih bayar. Melalui pemeriksaan tersebut, DJP mengecek apakah wajib pajak benar-benar eligible untuk memperoleh restitusi atau tidak.

"Kami mengelola restitusi itu tidak langsung menahan segala macam, tapi menggunakan mekanisme proses bisnis," katanya.

Sebagai informasi, nominal restitusi pada 2025 menyentuh Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9%. Restitusi tersebut terdiri atas restitusi PPh badan senilai Rp98,08 triliun dan restitusi PPN senilai Rp253,7 triliun.

Kenaikan restitusi disebabkan oleh penurunan harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan Kementerian Keuangan bakal melakukan audit guna menindaklanjuti tingginya pencairan restitusi pada tahun lalu. Audit utamanya menyasar wajib pajak yang menerima restitusi bernilai besar.

Pada tahun ini, pemerintah memproyeksikan pencairan restitusi hanya akan mencapai kurang lebih Rp270 triliun. Adapun realisasi restitusi pada Januari 2026 mencapai Rp54,1 triliun atau turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang mutasi 2.000 pegawai DJP. Kemudian, ada pula pembahasan soal keamanan data pribadi yang diterima DJP dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Perbaiki Kinerja Refund Discrepancy dan ACR

Bimo menyatakan DJP bakal memperbaiki kinerja refund discrepancy sekaligus rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) guna memperkuat kualitas pemeriksaan yang menghasilkan restitusi.

Refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara itu, ACR adalah cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

"Mudah-mudahan dengan seperti itu, kami bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan pembayaran," tutur Bimo. (DDTCNews)

DJP Mutasi Lebih dari 2.000 Pegawai

DJP melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.828 diangkat sebagai account representative, sedangkan 215 sisanya diangkat sebagai penelaah keberatan.

Pengangkatan dilaksanakan berdasarkan KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026. Keputusan dirjen pajak tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.

Pegawai yang dimutasi diwajibkan melaksanakan proses penilaian kerja serta menjalankan tugas sesuai dengan status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlakunya KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026. (DDTCNews)

DJP Jamin Data ILAP Tak Akan Bocor

Bimo memastikan DJP akan melindungi data pribadi yang diterima dari ILAP.

Bimo mengatakan sistem perlindungan data pribadi di DJP sudah dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 UU KUP terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami. Itu embedded dalam sistem kami," katanya. (DDTCNews, CNBC Indonesia)

Pemda Kini Wajib Setor Data Pajak Daerah ke DJP

Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi termasuk sebagai ILAP yang wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP.

Pemprov, pemkab, dan pemkot wajib memberikan sejumlah informasi mulai dari data objek dan subjek pajak daerah hingga kejelasan perizinan usaha wajib pajak. Ketentuan mengenai data dan informasi dimuat secara terperinci dalam Lampiran A PMK 8/2026.

"Data dan informasi yang wajib diberikan ... berupa perincian jenis data dan informasi. Termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi ... adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan," bunyi Pasal 3 dan 4 PMK 8/2026. (DDTCNews)

Coretax Terima 250.000 SPT per Hari

DJP mencatat coretax setiap harinya secara rata-rata menerima pelaporan 250.000 SPT Tahunan dari wajib pajak.

Bimo mengatakan pelaporan SPT cenderung melonjak tinggi pada hari kerja dan melambat saat akhir pekan. Pada hari kerja, pelaporan melalui coretax bisa mencapai 330.000 SPT.

"Alhamdulillah coretax bisa mengantisipasi lonjakan yang cukup tinggi, jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000," ujar Bimo. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.