JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) terkait dengan laporan penggunaan data dan informasi yang telah disampaikan oleh ILAP.
Pemberitahuan dimaksud disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sesuai dengan format yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026.
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi," bunyi Pasal 5A ayat (2) PMK 8/2026, dikutip pada Minggu (1/3/2026).
Sesuai dengan format dimaksud, DJP akan memerinci jenis data ILAP yang telah dimanfaatkan serta uraian penjelasan atas data ILAP yang telah dimanfaatkan.
Secara umum, data dan informasi yang harus disampaikan oleh ILAP adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
Sementara itu, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
Perincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan oleh ILAP serta jadwal penyampaian data untuk masing-masing ILAP sudah diperinci dalam lampiran dimaksud. PMK 8/2026 diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
