PMK 8/2026

DJP Bisa Minta Data Tambahan ke ILAP, Begini Aturannya di PMK 8/2026

Muhamad Wildan
Minggu, 01 Maret 2026 | 13.00 WIB
DJP Bisa Minta Data Tambahan ke ILAP, Begini Aturannya di PMK 8/2026
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut memerinci ketentuan penghimpunan data dan informasi tambahan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika data yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) tidak mencukupi.

Bila data dan informasi yang diterima DJP tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi yang terkait dengan perpajakan sehubungan terjadinya suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak. Penghimpunan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

"Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, dirjen pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud," bunyi Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026, dikutip pada Minggu (1/3/2026).

Data dan informasi yang dimaksud pada Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026 adalah data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, omzet, penghasilan, dan/atau kekayaan dari wajib pajak.

Dalam melaksanakan penghimpunan data dan informasi dimaksud, DJP akan mengirimkan surat permintaan data dan informasi kepada ILAP secara online; melalui pos, ekspedisi, atau kurir; ataupun secara langsung.

Surat permintaan data oleh DJP kepada ILAP paling sedikit memuat data dan informasi yang diminta, format dan bentuk pemberian data dan informasi, serta alasan dilakukannya permintaan.

Berdasarkan surat permintaan data dimaksud, ILAP wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam waktu 1 bulan sejak surat diterima.

Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.

Jenis data dan informasi yang harus disampaikan serta jadwal penyampaian data untuk masing-masing ILAP sudah diperinci dalam lampiran dimaksud. PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.