BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Direvisi, DJP Bisa Minta Data Tambahan ke ILAP

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Maret 2026 | 07.00 WIB
Aturan Direvisi, DJP Bisa Minta Data Tambahan ke ILAP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/3/2026).

Melalui PMK 8/2026, kini diperinci ketentuan penghimpunan data dan informasi tambahan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika data yang disampaikan oleh ILAP tidak mencukupi. Penghimpunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

"Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, dirjen pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud," bunyi Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026.

Data dan informasi yang dimaksud pada Pasal 5B ayat (1) PMK 8/2026 adalah data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, omzet, penghasilan, dan/atau kekayaan dari wajib pajak.

Dalam melaksanakan penghimpunan data dan informasi tersebut, DJP akan mengirimkan surat permintaan data dan informasi kepada ILAP secara online; melalui pos, ekspedisi, atau kurir; ataupun secara langsung.

Surat permintaan data oleh DJP kepada ILAP paling sedikit memuat data dan informasi yang diminta, format dan bentuk pemberian data dan informasi, serta alasan dilakukannya permintaan.

Berdasarkan surat permintaan data, ILAP wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam waktu 1 bulan sejak surat diterima.

Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Sementara pada ketentuan yang lama, ada 69 ILAP yang berkewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Selain mengenai revisi ketentuan penyampaian data perpajakan oleh ILAP, terdapat ulasan tentang ribuan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax form. Kemudian, ada pula pembahasan soal pemberlakuan aturan pembebasan bea masuk barang amal hingga bencana.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Sampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Data ke ILAP

DJP bakal menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait dengan laporan penggunaan data dan informasi yang telah disampaikan oleh ILAP.

Pemberitahuan dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi. Sesuai dengan format surat dalam PMK 8/2026, DJP akan memerinci jenis data ILAP yang telah dimanfaatkan serta uraian penjelasan atas data ILAP yang telah dimanfaatkan.

Secara umum, data dan informasi yang harus disampaikan oleh ILAP adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. (DDTCNews)

DJP Tegaskan Soal Keamanan Data di Coretax

DJP meminta wajib pajak tak ragu menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax karena keamanan sistemnya telah terjamin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax sudah melewati serangkaian pengujian keamanan sistem sebelum akhirnya meluncur dan digunakan oleh wajib pajak. Menurutnya, coretax juga sudah siap untuk menerima pelaporan SPT Tahunan 2025.

"Kami coba amankan. Sudah ada beberapa pihak yang melakukan assessment dan mereka sudah menyatakan aman," katanya. (DDTCNews)

Ribuan SPT Tahunan Sudah Disampaikan Melalui Coretax Form

DJP mencatat hingga 1 Maret 2025 sudah ada 1.066 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan coretax form. Jumlah tersebut setara dengan 0,02% dari total SPT Tahunan yang sudah diterima oleh DJP sebanyak 5,14 juta.

Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria yakni memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (DDTCNews)

Grammarly Tak Lagi Jadi Pemungut PPN PMSE

DJP resmi mencabut data pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas platform digital Grammarly.

Dengan pencabutan tersebut, DJP mencatat terdapat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE hingga Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 perusahaan sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Pada Januari 2026, total PPN PMSE yang sudah disetorkan tercatat mencapai Rp1,02 triliun. (DDTCNews, Tempo, CNBC Indonesia)

Luhut Sebut AI Bikin Orang Tak Bisa Lari dari Pajak

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut transformasi digital dapat mendukung penguatan tax ratio. Terlebih, dengan kehadiran teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI).

Luhut menilai AI dapat digunakan untuk memantau kepatuhan wajib pajak agar tidak lari dari kewajibannya. "Karena semua terkoneksi, ... tidak ada orang bisa lari lagi," ujarnya.

Pada 2025, tax ratio Indonesia tercatat hanya sebesar 9,31%. Melalui digitalisasi, Luhut meyakini tax ratio Indonesia bisa meningkat menjadi 13% atau 14%. (DDTCNews)

Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Barang Amal–Bencana Resmi Berlaku

Ketentuan baru soal fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam resmi berlaku pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menyebut fasilitas impor tersebut kini diatur dalam PMK 99/2025. Beleid itu mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.

"Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam," ujarnya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.