CHINA

China Soroti Perjanjian Dagang RI-AS

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Februari 2026 | 17.00 WIB
China Soroti Perjanjian Dagang RI-AS
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.</p>

BEIJING, DDTCNews - China menyoroti salah satu klausul yang disepakati oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam agreement on reciprocal trade.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning, kesepakatan perdagangan antarnegara yang disepakati seharusnya tidak boleh menarget ataupun merugikan pihak ketiga.

"China selalu menganjurkan agar kerja sama ekonomi dan perdagangan antarnegara harus saling menguntungkan dan kerja sama dimaksud tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun," ujar Mao, dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Adapun klausul yang disoroti oleh China adalah Article 5.1 dari agreement on reciprocal trade yang mewajibkan Indonesia untuk menerapkan kebijakan yang sama dalam hal AS menerapkan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor lainnya.

"Jika AS mengenakan bea masuk, kuota, larangan, fee, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang/jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi dan nasional AS, AS memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyelarasan keamanan ekonomi dan nasional AS," bunyi Article 5.1.

Setelah menerima notifikasi dimaksud, Indonesia harus mengadopsi tindakan dengan restrictive effect yang setara dengan tindakan yang ditempuh oleh AS.

Sebagai informasi, agreement on reciprocal trade disepakati oleh Indonesia dan AS serta sudah ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 20 Februari 2026.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, barang-barang Indonesia akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 19% oleh AS, turun dari tarif awal yang sebesar 32%. Meski demikian, terdapat beberapa barang Indonesia yang akan dibebaskan dari bea masuk resiprokal.

Secara umum, ada 1.819 produk Indonesia yang bakal dikenai bea masuk resiprokal 0% oleh AS. Khusus untuk tekstil dan apparel Indonesia, produk dimaksud bakal dikenai bea masuk 0% melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ).

Sebagai imbal balik atas penurunan bea masuk resiprokal dimaksud, Indonesia berkomitmen untuk membuka akses pasar atas 99% produk asal AS melalui pengenaan bea masuk sebesar 0%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.