JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bukti potong pajak (bupot) yang diterbitkan pemberi kerja sebagai tanda bahwa PPh pegawai sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara, akan muncul secara otomatis di akun coretax pegawai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bupot merupakan dokumen resmi bukti penghitungan pajak yang sudah dipotong pemberi kerja. Wajib pajak pun dapat secara mandiri mengunduh bupot melalui coretax ketika hendak melaporkan SPT Tahunan.
"Namanya bukti potong, kalau sudah dilaporkan oleh pemberi kerja, maka akan otomatis masuk ke dalam akun coretax [wajib pajak karyawan] yang bersangkutan," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Inge menyebut pada era coretax, ada 2 jenis formulir bupot yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, yakni formulir BPA1 untuk pegawai swasta dan BPA2 untuk ASN, TNI dan Polri.
"Dulu sebelum ada coretax, kita mengenal dengan adanya bupot Lampiran 1721-A1 dan 1721-A2. Kalau sekarang di era coretax berubah namanya menjadi BPA1 dan BPA2. Sebetulnya itu dokumen yang sama, hanya penyebutannya berbeda," terangnya.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan kendala teknis yang kerap dialami wajib pajak ketika hendak mengunduh atau mengecek bupot BPA1 maupun BPA2 melalui menu 'Dokumen Saya' pada laman coretax.
Meski bupot terekam di coretax secara otomatis setelah diterbitkan, terkadang dokumennya tidak muncul otomatis di laman akun coretax wajib pajak. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan bupot tidak muncul, salah satunya karena data belum tersinkronisasi.
Dia pun menyarankan wajib pajak menekan tombol refresh yang ada di atas tabel Dokumen Saya untuk memunculkan dokumen bupot. Selain itu, wajib pajak bisa memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu klik fitur buat konsep SPT, dan klik tombol Posting SPT untuk menyinkronisasi data perpajakan.
"Ini hanya masalah sinkronisasi sistem. Perlu di-refresh dulu, lalu akan keluar bukti potong yang sudah ter-prepopulated tadi," kata Inge. (dik)
