DENPASAR, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak warga negara asing (WNA) yang menjalankan usaha di Kota Denpasar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur untuk memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada 18 Februari 2026.
Koordinator Harian Satgas Pelaporan SPT Tahunan Susiana Helmi Andri menyebut layanan asistensi terbuka bagi seluruh wajib pajak tanpa memandang kewarganegaraan. Menurutnya, pendekatan yang persuasif dan edukatif menjadi kunci membangun kepatuhan sukarela.
"Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan layanan dengan menyediakan petugas yang lancar berkomunikasi dalam bahasa Inggris untuk memastikan proses asistensi berjalan lancar,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (26/2/2026).
Susiana memandang kehadiran WNA untuk memenuhi kewajiban pajaknya merupakan sinyal baik. Di tengah berbagai penyesuaian sistem dan dinamika regulasi, para WNA memilih datang langsung untuk memastikan kewajiban mereka dilakukan dengan benar.
Melalui Satuan Tugas Pelaporan dan tim asistensi, lanjutnya, wajib pajak mendapatkan pendampingan menyeluruh. Mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pendampingan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP, pembuatan kode billing, hingga finalisasi pelaporan SPT Tahunan.
“Siapa pun yang berusaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk WNA di Bali, adalah bagian dari ekosistem kepatuhan pajak yang sama. Ketika pelayanan hadir secara inklusif dan solutif, kepatuhan bukan lagi beban melainkan kesadaran bersama,” tutur Susiana.
Sementara itu, Andrew selaku WNA asal Australia mengaku terbantu dengan kehadiran Satgas. Pria yang mengelola restoran di kawasan Sanur ini sempat kebingungan dengan aplikasi baru. Namun, setelah dibantu petugas, proses pelaporan menjadi jauh lebih mudah dan jelas.
Tambahan informasi, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau akhir Maret. Bila lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku maka dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)
