
PERKENALKAN saya Anwar. Saya karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari gaji kantor dan bunga deposito serta tabungan. Namun, saya tidak bisa melaporkan penghasilan bunga dari deposito dan tabungan karena pada Lampiran 2 bagian A tidak muncul tombol untuk menambahkan data?
Untuk itu, saya ingin bertanya apakah ada langkah yang kurang sehingga membuat saya tidak bisa menambahkan data pada Lampiran 2 bagian A? Terima kasih.
TERIMA kasih Bapak Anwar atas pertanyaannya. Lampiran 2 bagian A pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b angka 2 Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh final. Perlu diketahui, bunga dari deposito dan tabungan baru dikenakan PPh apabila jumlah deposito dan tabungan tersebut melebihi Rp7,5 juta. Simak Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya
Untuk itu, WP OP yang memiliki deposito dan/atau tabungan dengan jumlah lebih dari Rp7,5 juta akan dikenakan PPh atas bunga yang diperolehnya. Dalam kondisi ini, WP OP pun harus melaporkan penghasilan bunga yang diperoleh beserta PPh yang telah dipotong atas bunga tersebut melalui Lampiran 2 bagian A.
Terlebih, data pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan saat ini belum bisa terprepopulasi di coretax. Oleh karenanya, WP OP harus menambahkan secara mandiri data bunga deposito dan/atau bunga tabungan yang diperolehnya beserta PPh yang telah dipotong atas bunga tersebut melalui Lampiran 2 bagian A.

Terkait dengan pertanyaan Bapak Anwar, untuk bisa memunculkan dan menambahkan data pada Lampiran 2 bagian A maka pastikan Bapak telah menjawab “Ya” pada pertanyaan di Formulir Induk SPT Bagian I Angka 14 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?”.

Apabila Bapak Anwar tidak menjawab “Ya” pada pertanyaan tersebut maka Lampiran 2 bagian A tidak dapat diisi karena tombol “+Tambah” tidak akan muncul. Setelah memilih jawaban yang sesuai, Bapak Anwar bisa klik tab L-2.

Pada bagian tabel A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, klik tombol +Tambah yang sudah muncul. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 6 kolom informasi yang perlu Bapak Anwar lengkapi. Secara ringkas, Bapak Anwar dapat mengisi kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:
Untuk menambahkan deposito atau tabungan lain, ulangi langkah-langkah di atas. Bapak Anwar juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Bapak Anwar dapat menghapus data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.
Berikut contoh pengisian Lampiran 2 bagian A dalam formulir SPT Tahunan PPh:

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (dik)
