BERITA PAJAK SEPEKAN

AR Ikut Turun Lakukan Pengawasan WP, Surat Tugasnya Ada?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Februari 2026 | 07.00 WIB
AR Ikut Turun Lakukan Pengawasan WP, Surat Tugasnya Ada?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) memang mengemban tugas pengawasan terhadap wajib pajak. Namun, dalam melakukan pengawasan AR harus dibekali surat tugas atau surat perintah. Format perintah bagi AR itulah yang segera diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui surat edaran.

Topik mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan potensi pajak oleh AR ini menjadi salah satu topik terhangat dalam sepekan terakhir.

Perlu diingat kembali, mekanisme pengawasan oelh account representative terhadap wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. Namun, beleid ini belum memerinci format surat perintah bagi AR dalam melakukan pengawasan.

Nantinya, surat edaran yang diterbitkan dirjen pajak akan memuat pengaturan atas hal-hal yang belum diatur dalam PMK. Salah satu aspek yang akan diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai surat perintah.

"Kok belum ada format surat perintahnya? Padahal dasar untuk pertama kali AR kerja itu harus ada surat perintahnya, tapi format di PMK 111/2025 masih belum ada. Ternyata sedang disiapkan, nanti ada di surat edaran," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Merujuk pada Pasal 21 PMK 111/2025, AR harus terlebih dahulu mendapatkan penugasan dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum bisa melakukan pengawasan. Penugasan dimaksud diberikan dalam bentuk surat perintah pengawasan.

"Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah pengawasan," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025.

Bentuk pengawasan yang dapat dilaksanakan oleh AR berdasarkan penugasan antara lain meminta penjelasan kepada wajib pajak dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), melakukan pembahasan dengan wajib pajak.

Kemudian, mengundang wajib pajak hadir ke kantor DJP, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.

Ketika AR berkunjung ke lokasi wajib pajak, menggelar pembahasan dengan wajib pajak, atau melakukan wawancara, AR memiliki kewajiban untuk memperlihat surat perintah pengawasan kepada wajib pajak.

Wajib pajak pun yang dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara berhak meminta AR untuk menunjukkan surat perintah pengawasan.

Sebagai informasi, surat edaran yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan saat ini adalah Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran tersebut masih belum dicabut meski PMK 111/2025 dinyatakan telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Selain informasi mengenai tugas dan fungsi AR dalam melakukan pengawasan wajib pajak, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pengiriman email blast oleh DJP, munculnya gerakan 'Setop Bayar Pajak', strategi DJP dalam memacu penerimaan, hingga polemik soal wacana kenaikan PPh Pasal 21.

Berikut ulasan artikel berita perpajakan selengkapnya.

DJP Kirim Email ke 14 Juta WP

DJP bakal mengirimkan email kepada 14,01 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengiriman email blast bertujuan untuk menyampaikan informasi sekaligus imbauan supaya wajib pajak segera membuat bukti potong pajak (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

"Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta," ungkap Inge.

Respons Gerakan 'Setop Bayar Pajak'

Masyarakat Jawa Tengah belakangan menggaungkan gerakan 'setop bayar pajak' akibat melonjaknya tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah penerapan opsen PKB.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mengingatkan seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia memerhatikan kondisi rakyat. Khozin menekankan komponen opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) jangan sembarang dinaikan.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin.

Pacu Penerimaan Selain Menaikkan PPh 21

Pemerintah memiliki beragam opsi kebijakan yang bisa ditempuh dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak selain menaikkan tarif PPh Pasal 21.

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi beragam kebijakan belanja pajak yang pada 2025 diestimasikan mencapai Rp530 triliun.

"Kalau kita bicara mengutak-atik tarif, sesungguhnya bukan di situ solusinya. Dari pada kita bikin reformasi pajak yang sampai menaikkan tarif atau memberlakukan jenis pajak baru, lebih baik kita fokus pada hal-hal yang ada di depan mata dan kita evaluasi," ujar Bawono dalam program Indonesia Kita yang disiarkan oleh Garuda TV.

Indonesia Tak Kenakan DST

Pemerintah Indonesia resmi mendukung moratorium permanen terkait dengan bea masuk atas transmisi elektronik.

Merujuk pada agreement on reciprocal trade yang disepakati oleh Indonesia dan AS, Indonesia telah berkomitmen untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik dan mendukung moratorium permanen dalam pembahasan di World Trade Organization (WTO).

Masih terkait dengan sektor digital, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah juga berkomitmen untuk tidak mengenakan digital service tax (DST) ataupun pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Target Pajak Tercapai Asal Situasi Domestik Stabil

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meyakini target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun pada tahun ini bisa tercapai sepanjang kondisi di dalam negeri tidak mengalami gejolak.

Menurut Bimo, apabila pertumbuhan penerimaan pajak bisa dijaga tetap di angka 30% seperti yang terjadi pada Januari 2026 maka target penerimaan pajak tahun ini pasti tercapai. Namun, kondisi ini tidak mudah dipertahankan karena setoran pajak cenderung naik turun sepanjang tahun.

"Nah ceteris paribus, kalau kita bisa mempertahankan 30% [pertumbuhan penerimaan pajaknya] ya pasti bisa [mencapai target]. Masalahnya, ini kan terjadi ups and downs," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.