KEBIJAKAN CUKAI

Anggota DPR Ini Ikut Dorong Minuman Manis Dikenakan Cukai

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Februari 2026 | 16.00 WIB
Anggota DPR Ini Ikut Dorong Minuman Manis Dikenakan Cukai
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan atau Aher turut mendorong penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menekan prevalensi penyakit tidak penular pada masyarakat.

Aher mengatakan minuman tinggi gula telah menyebabkan peningkatan kasus diabetes, termasuk pada anak-anak. Melalui pengenaan cukai, dia berharap konsumsi MBDK pada masyarakat bisa menurun.

"Ke depan kami sepakat gula harus diatur konsumsinya," katanya, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Aher belum lama ini memimpin pertemuan BEM DPR dengan Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) dan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) untuk membahas perlindungan kesehatan publik.

Dalam pertemuan tersebut, FAKTA dan CISDI meminta DPR turut mendorong pemerintah segera memberlakukan cukai MBDK. Tanpa dikenakan cukai, masyarakat selama ini membeli minuman tinggi gula dengan harga murah sehingga memperparah resiko obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi serta penyakit jantung, dan gagal ginjal.

BAM DPR pun sependapat bahwa pengendalian konsumsi gula perlu dilakukan melalui kebijakan yang tegas dan terukur, salah satunya dengan penerapan cukai.

Aher kemudian membeberkan 3 manfaat dari pengenaan cukai MBDK. Pertama, cukai akan meningkatkan harga MBDK sehingga lebih tidak terjangkau bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Kedua, pelaku industri terdorong untuk mengurangi kandungan gula dalam produk minumannya. Ketiga, penerimaan negara negara dari cukai bisa digunakan untuk mengadvokasi kesehatan masyarakat.

Pemerintah sebetulnya telah merencanakan pengenaan cukai MBDK sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp7,6 triliun walaupun kebijakan ini belum terlaksana.

Penerapan cukai MBDK masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan cukai MBDK baru akan dilaksanakan jika perekonomian mampu tumbuh di atas 6%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.