JAKARTA, DDTCNews - PMK 115/2024 turut memuat pengaturan mengenai mekanisme penyitaan untuk penagihan utang kepabeanan dan cukai.
PMK 115/2024 memberikan landasan hukum bagi pejabat bea dan cukai untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung utang apabila utang kepabeanan dan cukai tidak dibayar sesuai ketentuan.
"Penyitaan adalah tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung utang, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 angka 25 PMK 115/2024, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Penerbitan PMK 115/2024 bertujuan menyempurnakan ketentuan penagihan utang kepabeanan dan cukai, termasuk melalui mekanisme penyitaan. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.
Pejabat bea dan cukai dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan apabila utang kepabeanan dan cukai tetap tidak dibayar dalam waktu 2 × 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Surat perintah melaksanakan penyitaan ini minimal memuat 5 informasi, yakni:
Objek sita meliputi barang milik penanggung utang; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Objek sita yang dilakukan penyitaan, meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Barang bergerak dapat berupa:
Sementara itu, barang tidak bergerak, dapat berupa:
