KEPABEANAN DAN CUKAI

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Aplikasi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Februari 2026 | 13.30 WIB
Pulang Liburan dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Aplikasi Ini
<p>Ilustrasi. Penumpang pesawat berjalan melewati area pemeriksaan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (29/1/2026).&nbsp;ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Momen long weekend kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melepas penat. Salah satunya dengan melancong ke luar negeri. Namun, masyarakat yang baru kembali dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan impor (pemasukan) barang yang dibawa penumpang.

Ketentuan tersebut, di antaranya adalah kewajiban pemberitahuan barang bawaan yang dibawa masyarakat dari luar negeri (penumpang) kepada petugas Bea Cukai. Secara umum, pemberitahuan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menggunakan customs declaration.

“Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Penumpang dapat mengisi customs declaration secara elektronik via All Indonesia. All Indonesia merupakan aplikasi resmi sistem deklarasi kedatangan yang berlaku sejak Oktober 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan pelaporan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform digital.

Penumpang dari luar negeri dapat dapat mengisi All Indonesia mulai tiga hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari kedatangan (hari-H) di Indonesia. Adapun aplikasi All Indonesia tersedia dalam bentuk Mobile App dan Web Based.

Penumpang bisa mengisi All Indonesia versi web based dengan mengakses website resmi All Indonesia melalui laman https://allindonesia.imigrasi.go.id/. Simak Cara Isi All Indonesia Web Based bagi WNI yang Deklarasi Kedatangan.

Sementara itu, penumpang yang ingin mengisi All Indonesia versi mobile app dapat mengunduhnya melalui play store atau app store. Simak Cara Isi All Indonesia Mobile App bagi WNI untuk Deklarasi Kedatangan.

Penumpang yang belum mengisi deklarasi All Indonesia akan tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, penumpang tersebut wajib mengisi saat kedatangan sehingga berpotensi menunda proses pemeriksaan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) karena data perlu dikirim dan diverifikasi terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.