CORETAX SYSTEM

Sudah Bayar PPh Final UMKM Tapi Tidak Muncul di Coretax, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Februari 2026 | 19.30 WIB
Sudah Bayar PPh Final UMKM Tapi Tidak Muncul di Coretax, Ini Solusinya

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pembayaran PPh final 0,5% bisa dilakukan melakukan coretax system. Mekanisme setor sendiri dilakukan melalui menu 'Pembayaran', lalu pilih 'Layanan Mandiri Kode Billing' dan pilih kode akun pajak untuk PPh final UMKM.

Namun, terkadang muncul kendala teknis yang dialami wajib pajak. Setelah melakukan penyetoran mandiri PPh final UMKM, ternyata tidak muncul surat setoran pajak di Coretax DJP. Lantas apa solusinya?

"Mohon untuk pastikan sudah klik tombol 'Posting SPT' terlebih dahulu sampai muncul keterangan 'Last prefilling Returnsheet is on...' pada tanggal ter-update-nya ya," tulis Kring Pajak, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Jika masih belum muncul, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini sebelum mengakses coretax system. Pertama, bersihkan cache & cookies di browser yang digunakan. Kedua, gunakan mode incognito atau private window.

Ketiga, gunakan browser, perangkat, dan/atau sambungan internet lain.

"Jika masih mengalami kendala tersebut, maka silakan melaporkan kendala tersebut ke tim terkait melalui layanan sistem MELATI dengan cara menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat di laman http://pajak.go.id, atau KPP terdaftar," tulis Kring Pajak.

Ingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tarif PPh final 0,5% tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya.

Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

"Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuit Kring Pajak.

Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.