JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara perubahan data gender atau jenis kelamin secara mandiri di akun wajib pajak atau Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terdapat kekeliruan data jenis kelamin di akun Coretax DJP. Wajib pajak pun menanyakan apakah dapat diperbaiki secara mandiri atau perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).
“Apabila terdapat perbedaan jenis kelamin pada data coretax, wajib pajak dapat melakukan perubahan mengubah data secara mandiri melalui akun coretax wajib pajak pada http://coretaxdjp.pajak.go.id,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/3/2026).
Untuk mengubah data gender, wajib pajak dapat login akun coretax terlebih dahulu, Setelah itu, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Kemudian, pilih Informasi Umum dan tekan Edit. Lalu, isikan data sesuai dengan data terbaru.
Setelah itu, klik Validasi data terbaru ke Dukcapil. Selanjutnya, gulir layar ke bawah dan centang kolom Pernyataan. Lalu, tekan Submit untuk mengubah data jenis kelamin sehingga sesuai dengan data identitas pada data Dukcapil.
“Silakan pastikan dahulu bahwa data identitas pada sistem Dukcapil sudah sesuai ya,” jelas Kring Pajak.
Kring Pajak menambahkan bahwa permohonan perubahan data juga dapat dilakukan secara tertulis ke KPP terdekat. Adapun tata cara perubahan data wajib pajak dapat dilihat pada Pasal 24 - 27 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PER-7/PJ/2025, wajib pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi pajak berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data. (rig)
