CORETAX SYSTEM

Ada Notif ‘Incorrect Signer Passphrase’ Saat Upload Faktur, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Maret 2026 | 20.00 WIB
Ada Notif ‘Incorrect Signer Passphrase’ Saat Upload Faktur, Harus Apa?
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membeberkan solusi atas notifikasi eror ‘DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase’ saat upload faktur pajak keluaran. Notifikasi ini biasanya muncul saat wajib pajak memilih kode otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik.

Terkait kendala tersebut, DJP menyebut wajib pajak dapat memeriksa status kode otorisasinya apakah valid atau tidak. Apabila status kode otorisasi sudah valid, tetapi wajib pajak masih belum bisa melakukan penandatanganan dokumen maka disarankan membuat ulang kode otorisasi.

“Jika mengalami kendala incorrect signer passphrase saat memilih kode otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, Anda dapat memeriksa status kode otorisasi,” tulis DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Wajib pajak dapat memeriksa status kode otorisasinya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya.
  2. Pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  3. Pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab Digital Certificate.
  4. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol Periksa Status.
  5. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi.
  6. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Apabila status kode otorisasi sudah valid, tetapi wajib pajak masih belum bisa melakukan penandatanganan dokumen maka dapat membuat ulang kode otorisasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  4. Baca dan centang pernyataan.
  5. Klik Simpan.

Sebagai informasi, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Kode otorisasi DJP berbentuk passphrase yang terdiri atas 8 karakter dan mengandung paling sedikit masing-masing: 1 karakter huruf kecil, 1 huruf kapital, 1 angka, serta 1 karakter khusus.

Kode otorisasi menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP, termasuk faktur pajak dan SPT. Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menandatangani dokumen elektronik di coretax menggunakan sertifikat elektronik.

Perlu diingat, tanda tangan menjadi salah satu komponen penting yang harus ada pada sejumlah dokumen pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk itu, seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar bisa menandatangani dokumen elektronik yang dikirim via coretax.

Namun, khusus akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Sebab, penandatanganan dokumen perpajakannya dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil menggunakan kode otorisasi/sertifikat elektronik milik kuasa atau wakil yang ditunjuk tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.