REKAP ARTIKEL CORETAX

Baru Akan Akses Coretax tapi Masih Bingung? Simak Rekap Artikel Ini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Maret 2026 | 18.00 WIB
Baru Akan Akses Coretax tapi Masih Bingung? Simak Rekap Artikel Ini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, secara umum, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 maksimal 31 Maret 2026. Kendati pemerintah tengah menyiapkan relaksasi, ada baiknya wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Simak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP OP Diperpanjang hingga April 2026

Seperti diketahui, wajib pajak kini harus menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax. Sebagai saluran baru, tak jarang wajib pajak masih kebingungan bagaimana cara mengakses dan menggunakan coretax.

Untuk dapat mengakses coretax, salah satu tahapan awal yang harus dilakukan adalah aktivasi akun. Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan aktivasi akun coretax. Berikut beberapa di antaranya:

  • Saya belum pernah mengakses coretax, apa yang pertama kali harus saya lakukan agar bisa menggunakan dan menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax?

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui coretax, setidaknya ada 2 langkah awal yang perlu wajib pajak lakukan. Pertama, melakukan aktivasi akun coretax. Cara aktivasi akun coretax bervariasi tergantung kondisi wajib pajak.

Kedua, mengajukan permohonan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik dibutuhkan untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Anda dapat menyimak penjelasan mengenai cara aktivasi akun coretax serta mengajukan kode otorisasi DJP melalui artikel berikut:

  1. WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?;
  2. Yuk! Kenali Ragam Menu Registrasi Coretax DJP;
  3. Cara Aktivasi Akun Coretax Lewat Aplikasi M-Pajak;
  4. Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?;
  5. Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP via Coretax;
  6. Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Lewat Aplikasi M-Pajak;
  7. Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax.
  • Apa itu aktivasi akun coretax dan siapa saja yang harus melakukan aktivasi akun coretax?

Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak agar dapat login dan mengakses seluruh layanan yang tersedia di coretax, termasuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Aktivasi akun coretax diwajibkan di antaranya bagi wajib pajak dengan status NPWP aktif dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP;
  2. Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Tetap Harus Aktivasi Coretax?; dan
  3. DJP: Tidak Semua Orang Harus Aktivasi Coretax.
  • Apa risiko jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun?

Seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini dilaksanakan melalui coretax. Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun coretax. Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun maka konsekuensinya adalah tidak dapat mengakses coretax.

Hal ini di antaranya berdampak pada wajib pajak yang tidak bisa menerima bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan PPh yang bisa berujung pada pengenaan sanksi. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Tak Aktivasi Akun Coretax, Apakah Status NPWP Jadi Tidak Aktif?
  2. Dirjen Pajak Ungkap Risiko WP yang Tidak Kunjung Aktivasi Coretax
  3. Sudah Masuk 2026, Apa Konsekuensi Kalau Tidak Aktivasi Coretax?
  • Saya sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online, bagaimana caranya agar saya dapat menggunakan coretax?

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta sudah pernah login ke DJP Online maka wajib pajak bisa mengakses coretax dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Cara Aktivasi Akun Coretax bagi Pengguna DJP Online;
  2. Bagaimana Cara Login Coretax bagi Wajib Pajak yang Telah Memiliki NPWP;
  3. Cara Reset Password Akun Coretax DJP; dan
  4. Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini.
  • Saya sudah memiliki NPWP, tetapi tidak memiliki akun DJP Online. Bagaimana caranya agar saya dapat menggunakan coretax?

Wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, tetapi belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak dapat mengaktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Cara Aktivasi Akun Coretax Bagi WP yang Bukan Pengguna DJP Online; dan
  2. Begini Cara Aktivasi Coretax Bagi WP yang Belum Punya Akun DJP Online
  • Saya belum memiliki NPWP sebelumnya, bagaimana caranya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mulai menggunakan coretax?

Wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (syarat subjektif dan objektif), tetapi belum memiliki NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadi wajib pajak terlebih dahulu

  1. Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax;
  2. Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak; dan
  3. Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax
  • Saya seorang istri dengan kewajiban pajak bergabung dengan suami (NPWP gabung suami). Bagaimana caranya agar saya dapat mengakses coretax untuk keperluan pekerjaan?

Wajib pajak wanita kawin (istri) yang status kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung suami) tetap dapat memiliki akun coretax sendiri apabila ada keperluan untuk mengakses coretax.

Misal, wajib pajak istri karena pekerjaan atau jabatannya membutuhkan akses coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut/potong (bupot), atau SPT. Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak istri dapat memanfaatkan dua cara: (i) melalui menu “Daftar di Sini”; dan (ii) melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Cara Aktivasi Akun Coretax bagi Istri yang NPWP-nya bergabung dengan Suami;
  2. Gabung NPWP dengan Suami, Istri Tetap Bisa Punya Akun Coretax Sendiri;
  3. Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri; dan
  4. Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?.
  • Saya seorang istri yang memiliki NPWP sendiri dan ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban pajak dengan suami (NPWP gabung suami). Apa yang harus saya lakukan?

Setidaknya ada 2 langkah yang perlu dilakukan untuk menggabungkan NPWP suami istri. Pertama, menonaktifkan NPWP istri apabila sebelumnya memiliki NPWP berstatus aktif. Kedua, menambahkan istri ke dalam DUK akun coretax suami. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri via Aplikasi Coretax DJP;
  2. Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?;
  3. DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri, Ini Tujuannya; dan
  4. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP
  • Bagaimana cara mendapatkan akses coretax bagi subjek pajak luar negeri atau warga negara asing (WNA)?

WNA yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini berlaku meski WNA tersebut merupakan penanda tangan (signer) atau person in charge (PIC) suatu badan.

Agar WNA tersebut dapat menandatangani SPT via coretax, maka cukup melakukan aktivasi akun coretax. Aktivasi akun coretax dilakukan agar WNA dapat memperoleh nomor identitas perpajakan (NIP) untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. WNA Jadi Signer SPT, Haruskah Daftar NPWP?; dan
  2. Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
  • Istri WNA ingin gabung NPWP dengan suami WNI, bagaimana caranya?

Warga negara asing (WNA) yang merupakan istri dari wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat melakukan penggabungan NPWP dengan suaminya.

Penggabungan NPWP dapat dilakukan sepanjang istri telah memiliki identitas perpajakan dan tercatat sebagai tanggungan pada data unit keluarga (DUK) suami. Identitas perpajakan bagi istri dalam konteks ini bisa berupa NPWP atau nomor identitas perpajakan, tergantung pada kondisi istri.

Apabila istri bekerja atau telah memenuhi syarat sebagai SPDN maka wajib memiliki NPWP. Sementara itu, apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN maka istri cukup memiliki NIP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Istri WNA Ingin Gabung NPWP dengan Suami WNI? Begini Caranya; dan
  2. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.