JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, secara umum, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 maksimal 31 Maret 2026. Kendati pemerintah tengah menyiapkan relaksasi, ada baiknya wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Simak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP OP Diperpanjang hingga April 2026
Seperti diketahui, wajib pajak kini harus menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax. Sebagai saluran baru, tak jarang wajib pajak masih kebingungan bagaimana cara mengakses dan menggunakan coretax.
Untuk dapat mengakses coretax, salah satu tahapan awal yang harus dilakukan adalah aktivasi akun. Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan aktivasi akun coretax. Berikut beberapa di antaranya:
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui coretax, setidaknya ada 2 langkah awal yang perlu wajib pajak lakukan. Pertama, melakukan aktivasi akun coretax. Cara aktivasi akun coretax bervariasi tergantung kondisi wajib pajak.
Kedua, mengajukan permohonan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik dibutuhkan untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Anda dapat menyimak penjelasan mengenai cara aktivasi akun coretax serta mengajukan kode otorisasi DJP melalui artikel berikut:
Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak agar dapat login dan mengakses seluruh layanan yang tersedia di coretax, termasuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Aktivasi akun coretax diwajibkan di antaranya bagi wajib pajak dengan status NPWP aktif dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini dilaksanakan melalui coretax. Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun coretax. Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun maka konsekuensinya adalah tidak dapat mengakses coretax.
Hal ini di antaranya berdampak pada wajib pajak yang tidak bisa menerima bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan PPh yang bisa berujung pada pengenaan sanksi. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta sudah pernah login ke DJP Online maka wajib pajak bisa mengakses coretax dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, tetapi belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak dapat mengaktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (syarat subjektif dan objektif), tetapi belum memiliki NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadi wajib pajak terlebih dahulu
Wajib pajak wanita kawin (istri) yang status kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung suami) tetap dapat memiliki akun coretax sendiri apabila ada keperluan untuk mengakses coretax.
Misal, wajib pajak istri karena pekerjaan atau jabatannya membutuhkan akses coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut/potong (bupot), atau SPT. Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak istri dapat memanfaatkan dua cara: (i) melalui menu “Daftar di Sini”; dan (ii) melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Setidaknya ada 2 langkah yang perlu dilakukan untuk menggabungkan NPWP suami istri. Pertama, menonaktifkan NPWP istri apabila sebelumnya memiliki NPWP berstatus aktif. Kedua, menambahkan istri ke dalam DUK akun coretax suami. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
WNA yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini berlaku meski WNA tersebut merupakan penanda tangan (signer) atau person in charge (PIC) suatu badan.
Agar WNA tersebut dapat menandatangani SPT via coretax, maka cukup melakukan aktivasi akun coretax. Aktivasi akun coretax dilakukan agar WNA dapat memperoleh nomor identitas perpajakan (NIP) untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Warga negara asing (WNA) yang merupakan istri dari wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat melakukan penggabungan NPWP dengan suaminya.
Penggabungan NPWP dapat dilakukan sepanjang istri telah memiliki identitas perpajakan dan tercatat sebagai tanggungan pada data unit keluarga (DUK) suami. Identitas perpajakan bagi istri dalam konteks ini bisa berupa NPWP atau nomor identitas perpajakan, tergantung pada kondisi istri.
Apabila istri bekerja atau telah memenuhi syarat sebagai SPDN maka wajib memiliki NPWP. Sementara itu, apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN maka istri cukup memiliki NIP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
