JAKARTA, DDTCNews – Status kepegawaian dapat berpengaruh pada ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Misal, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap berbeda dengan pegawai tidak tetap.
Untuk itu, memahami ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sangat krusial. Salah satu poin yang perlu ditekankan adalah perbedaan pengertian serta karakteristik antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Sebab, karakteristik pegawai tetap dalam konteks PPh sedikit berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan s.t.d.d UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan). Hal ini sebagaimana dijelaskan Ditjen Pajak (DJP) melalui buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.
“...Karakteristik pegawai tetap dalam konteks perpajakan memiliki sedikit perbedaan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),” jelas DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Perincian pengertian serta karakteristik pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dalam konteks PPh pun telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik (PMK) 168/2023.
Merujuk Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.
Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu.
“Dengan demikian, pegawai outsourcing pun dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi ketiga karakteristik tersebut,” terang DJP dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26. Simak 'Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?'
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Di sisi lain UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah pekerja, alih-alih pegawai. Dalam UU Ketenagakerjaan, penggolongan pekerja mengacu pada perjanjian kerja. Ada 2 status pekerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Merujuk UU Ketenagakerjaan, PKWT merupakan perjanjian kerja yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWT juga dapat diperpanjang atau diperbaharui. Secara ringkas, umumnya PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap.
