JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antarpihak tidak bisa menolak jika ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memotong atau memungut pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan pihak lain untuk memotong atau memungut pajak merupakan kewenangan menteri keuangan yang termuat dalam Pasal 32A UU KUP.
"Ini amanah undang-undang, Pasal 32A sudah clear sekali, menteri keuangan dapat menunjuk, enggak bisa menolak," ujar Yoga.
Sepanjang suatu pihak terlibat langsung dalam transaksi ataupun memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksasi, pihak dimaksud bisa ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, langkah-langkah seperti pemeriksaan, penetapan pajak, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi peraturan perpajakan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain.
"Jadi pihak lain itu juga menjadi wajib pajak yang bisa kita periksa, kita SKP, sama. Ini mengikuti saja," ujar Yoga.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana pemerintah mengatur pemblokiran terhadap pihak lain yang tidak melaksanakan tugasnya memungut, menyetor hingga melaporkan pajak. Setelahnya, ada pembahasan soal pertumbuhan ekonomi yang tumbuh 5,04% pada kuartal III/2025.
Pemerintah berencana terus menambah pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini mengingat cakupan pihak lain dalam Pasal 32A UU KUP memang sangat luas.
"Ketika suatu transaksi itu ada pihak lain, yakni selain yang berjualan dan yang membeli, sepanjang ada pihak lain itu bisa ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan," ujar Yoga.
Saat ini, pihak-pihak yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara contohnya adalah platform yang memasukkan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui PMSE, exchanger kripto, serta marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah berdasarkan PMK 37/2025 sesungguhnya juga bisa menunjuk penyedia marketplace yang memfasilitasi perdagangan oleh pedagang dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PMK tersebut. (DDTCNews)
Pemerintah berwenang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor hingga melaporkan pajak. Jika PPMSE tidak menjalankan perannya dengan benar, aksesnya bisa diblokir.
Yoga mengatakan Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk memfasilitasi hal tersebut. PMK ini akan menjadi peraturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Penyelenggara PMSE digital ini Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau PPMSE tidak comply, aksesnya diblokir. Waduh ngeri ya, ini PMK-nya sedang kita selesaikan," katanya. (DDTCNews, Kontan)
Para penyelenggara marketplace di dalam negeri terus bersiap untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menunda penunjukannya.
Setjen Indonesian E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan mengeklaim penyelenggara marketplace tetap menyiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.
"PMK 37/2025 katanya sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat, tapi kami tetap menjalankan apa yang harus disiapkan" ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah resmi menggunakan sistem informasi mineral dan batu bara antar-kementerian/lembaga (Simbara) untuk mengoptimalkan penerimaan dari batu bara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga mulai tahun ini.
Kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menggunakan Simbara telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.
"Melalui Simbara, pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar-K/L untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba," ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2025 sebesar 5,04%. Capaian ini lebih rendah ketimbang kuartal sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,12%.
Konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang PDB terbesar walaupun pertumbuhannya hanya sebesar 4,89%. Menurut pemerintah, angka pertumbuhan ekonomi ini mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia yang masih stabil.
"Perekonomian dengan angka 5,04% berarti kita bisa menjaga di level 5%. Ini dibandingkan kuartal III/2024 juga jauh lebih baik," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews, Kontan, Antara)
BPS juga melaporkan jumlah pengangguran pada Agustus 2025 sebanyak 7,46 juta orang.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan porsi pengangguran tersebut sebesar 4,85% dari total angkatan kerja yang sebanyak 154 juta orang. Jumlah pengangguran ini setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,85%.
"Angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,46 juta orang atau menurun sekitar 4.000 orang," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kompas) (dik)
