BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan PPh Final UMKM Jadinya Gimana? Purbaya Bilang Hingga 2029

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 November 2025 | 07.30 WIB
Perpanjangan PPh Final UMKM Jadinya Gimana? Purbaya Bilang Hingga 2029
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Internal pemerintah ternyata belum satu suara mengenai rencana perpanjangan pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM.

Yang terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa periode pemanfaatan PPh final UMKM akan diperpanjangan 'hanya' sampai dengan 2029. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kemenko Perekonomian sebelumnya yang ingin memperpanjang PPh final UMKM tanpa batas waktu.

Pemberitaan soal ini menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (4/11/2025).

Menurut Purbaya, perpanjangan periode pemanfaatan skema PPh final UMKM akan dilakukan berbarengan dengan penyesuaian wajib pajak yang berhak memanfaatkan.

"Program yang dilanjutkan pada 2026 terdiri dari, pertama, perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM hingga 2029 serta penyesuaian penerima," katanya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meski demikian, Purbaya tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyesuaian penerima dan implikasinya terhadap pemanfaatan skema PPh final UMKM ke depan.

Pernyataan menteri keuangan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Kemenko Perekonomian yang mengungkapkan bahwa skema PPh final UMKM akan diterapkan tanpa batas waktu, khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

"Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022 yang antara lain mengatur PPh Final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM perseroan perorangan," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada pekan lalu.

Perpanjangan masa pemanfaatan skema PPh final UMKM hingga 2029 diberlakukan atas koperasi. "Terhadap UMKM koperasi diberikan perpanjangan pemberlakuan PPh final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029," ujar Susi.

Ketentuan-ketentuan di atas akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang saat ini digodok oleh pemerintah.

Selain soal PPh final UMKM, ada pula informasi lainnya yang menjadi bahasan utama media nasional pada hari ini. Di antaranya, informasi soal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) tambahan, penghargaan untuk account representative (AR), hingga disiapkannya cukai khusus bagi pengusaha rokok.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Purbaya Terjunkan Petugas 'Kejar' Produsen Rokok Ilegal

Purbaya Yudhi Sadewa terus berupaya mendorong para produsen rokok ilegal untuk beralih ke sistem yang legal dengan beroperasi di aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).

Purbaya mengaku sudah menerjunkan petugas untuk berdiskusi dengan para produsen rokok ilegal tersebut. Menurutnya, mereka perlu dibina sehingga mampu mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan pihak juragan-juragan rokok gelap itu. Ketahuan 'kan namanya siapa saja, untuk bergabung di APHT," ujarnya dalam Raker dengan Komite IV DPD. (DDTCNews)

Produsen Ditawari Cukai Khusus

Demi mendorong produsen rokok masuk ke 'sistem cukai rokok' yang ada, Purbaya menawarkan tarif cukai khusus. Dengan demikian, diharapkan produsen rokok ilegal bisa masuk ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Menurut Purbaya, rokok ilegal marak karena tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, permintaan untuk rokok murah dimanfaatkan produsen ilegal, baik dari dalam atau luar negeri.

Dia juga akan memperketat pengawasan impor rokok ilegal di pelabuhan-pelabuhan. Sementara untuk produsen dalam negeri, dia memberi kesempatan bagi mereka yang ilegal menjadi legal dengan masuk KIHT. (Bisnis Indonesia)

Pencairan BLT Tambahan Capai Rp18 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat bantuan langsung tunai (BLT) tambahan yang sudah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai Rp18 triliun.

Purbaya mengatakan BLT sudah cair utamanya untuk KPM yang merupakan bagian dari desil 1 dan 2. Untuk KPM yang merupakan bagian dari desil 3 dan 4, pencairan BLT harus dilakukan melalui kantor pos.

"Sebagian yang desil 3 dan 4 harus melalui PT Pos. Jadi, mereka mesti perbaiki lagi prosedurnya. Harusnya pekan ini sudah cair semua," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Penghargaan untuk AR dan Petugas Bea Cukai

Purbaya memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawainya pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Penghargaan diberikan kepada 9 pegawai DJP dan 8 pegawai DJBC. Penghargaan tersebut diberikan kepada para pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam menjalankan tugasnya.

"Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh insan @kemenkeuri untuk terus memberikan kinerja dan dedikasi terbaik dalam bekerja melayani masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5 Persen

Pertumbuhan ekonomi nasiomal diperkirakan menembus angka 5% pada 2025. Pemerintah beranggapan capaian ini akan didorong oleh 2 kebijakan utama, yakni penempatan dana pemerintah ke sistem perpankan dan paket stimulus ekonomi.

Purbaya menyampaikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan akan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemeritah ke perbankan senilai Rp200 triliun.

Lalu, ada pula gelontoran BLT sementara serta paket stimulus. Purbaya meyakini ekonomi Indonesia bisa tumbuh di atas 5,5% secara tahunan pada kuartal IV/2025. (Harian Kompas) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.