INTEGRASI ekonomi global yang makin erat menjadikan isu pengenaan pajak lintas yurisdiksi makin kompleks. Isu ini terutama terkait dengan penentuan hak pemajakan masing-masing negara atas penghasilan yang diperoleh lintas batas.
Di tengah dinamika tersebut, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) hadir sebagai instrumen penting untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber.
Dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi Edisi Kedua, DDTC mengulas perubahan dan penerapan konsep P3B terkini. Edisi ini memperluas pembahasan edisi sebelumnya dengan analisis mendalam mengenai prioritas hak pemajakan antarnegara dan evolusi model konvensi P3B.
Salah satu bagian menarik adalah ilustrasi mengenai prioritas hak pemajakan dalam berbagai model persetujuan yang diulas dalam buku ini. Ilustrasi tersebut menggambarkan posisi sejumlah model P3B yang umum dikenal di dunia, mulai dari US Model, OECD Model, Nordic Convention, UN Model, Asean Model, hingga Caricom Agreement.
Melalui ilustrasi tersebut, pembaca dapat melihat spektrum keseimbangan antara kepentingan negara domisili dan negara sumber, yakni dua kutub yang selalu bernegosiasi dalam setiap model P3B.
Jika dibagi berdasarkan spektrum derajat keuntungan bagi negara domisili (di sisi kiri) atau negara sumber (di sisi kanan), akan diperoleh urutan persetujuan sesuai dengan prioritas hak pemajakan.
Pada sisi kiri, US Model dan OECD Model ditempatkan sebagai model yang lebih menguntungkan negara domisili, yaitu negara tempat wajib pajak berdomisili atau berkedudukan tetap. Model-model ini mencerminkan filosofi negara-negara maju yang menjadi pengekspor modal dan investasi.
Sementara itu, pada sisi kanan, UN Model, Asean Model, dan Caricom Agreement lebih memberikan hak pemajakan kepada negara sumber, yaitu negara tempat kegiatan ekonomi terjadi dan penghasilan dihasilkan.
Kehadiran Asean Model, seperti diuraikan dalam buku ini, merupakan hasil interpretasi penulis yang menunjukkan pendekatan khas Asia Tenggara yang mencoba menyeimbangkan hak negara sumber dan negara domisili.
Model ini mencerminkan pandangan bahwa negara berkembang berhak mempertahankan ruang fiskalnya tanpa menutup diri terhadap investasi asing.
Buku ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga mengaitkan dengan konteks penerapan P3B dalam praktik perpajakan Indonesia. Pembahasan dimulai dengan dasar hukum nasional dan peran P3B dalam sistem pemajakan domestik.
Kemudian, dilanjutkan dengan analisis perbandingan terhadap berbagai model konvensi seperti OECD Model dan UN Model Convention. Selain itu, buku ini juga mengulas isu-isu kontemporer yang relevan dengan praktik saat ini, termasuk interpretasi dan hukum internasional, subjek pajak dan bentuk usaha tetap, hingga pembahasan secara mendetail dari setiap pasal dalam P3B.
Dalam konteks Indonesia, pemahaman terhadap berbagai model konvensi ini sangat penting karena setiap P3B yang ditandatangani pemerintah mengandung konsekuensi fiskal. Misalnya, pergeseran hak pemajakan antara Indonesia dan negara mitranya akan memengaruhi penerimaan negara sekaligus iklim investasi.
Lebih dari sekadar buku teks, karya yang ditulis oleh Darussalam, Danny, dan Riyhan Juli Asyir ini menjadi peta komprehensif untuk memahami arah kebijakan pajak internasional, termasuk dimulainya implementasi pajak minimum global di Indonesia. Buku ini wajib dibaca oleh siapapun yang ingin memahami posisi Indonesia dalam lanskap pajak internasional yang terus berubah.
Buku ini disusun dengan sistematis sehingga ideal untuk digunakan sebagai referensi bagi konsultan pajak, otoritas pajak, akademisi, hingga mahasiswa. Setiap bab dilengkapi dengan referensi hukum, kutipan dari commentaries OECD Model Convention, dan kajian kasus aktual dari berbagai negara.
Tertarik memperdalam pemahaman Anda soal pembagian hak pemajakan antarnegara? Buku tersebut bisa Anda miliki di tautan berikut:
https://link.ddtc.co.id/buku-P3B-edisi-kedua
Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia.
Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska).
