JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pegawai tetap masih berhak untuk menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meskipun mengalami kenaikan gaji melebihi Rp10 juta di pertengahan tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet. Menurut Kring Pajak, kriteria mengenai besaran penghasilan pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025.
“Untuk ketentuan penghasilan pegawai tetap yang berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-72/2025, silakan mengacu pada Pasal 4 PMK-10/2025,” sebut Kring Pajak, Senin (3/11/2025).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025, pegawai tetap yang memenuhi kriteria yaitu menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada:
“Sepanjang memenuhi ketentuan itu, jika di pertengahan tahun mengalami kenaikan gaji melebihi Rp10 juta dan penurunan di bawah Rp10 juta maka tetap berhak menggunakan fasilitas PPh 21 DTP sesuai PMK-72/2025,” sebut Kring Pajak di media sosial.
Terkait dengan KLU Sektor Pariwisata, fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini dapat dimanfaatkan sepanjang perusahaan tersebut memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK-72/2025.
Untuk contoh perhitungannya, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat melihat pada Lampiran PMK-72/2025.
Sebagai informasi, pegawai tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja di kegiatan usaha industri pariwisata, harus memenuhi sedikitnya 3 butir kriteria untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.
Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP.
Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan tiap bulan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk pegawai di industri pariwisata, jangka waktu insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025
Dalam Lampiran A PMK 72/2025, terdapat 77 jenis kegiatan usaha di bidang pariwisata yang bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Contohnya, perhotelan, restoran, cafe, bar, kelab malam, penyelenggara MICE, museum, cagar budaya, dan lain-lain. (rig)
