JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pemotongan kuota secara elektronik atas impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Pemotongan kuota otomatis ini bertujuan meningkatkan kemudahan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menambahkan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis dalam sistem CEISA 4.0.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan potong kuota elektronik diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) potong kuota elektronik," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-208/BC/2025, dikutip pada Kamis (6/11/2025).
DJBC telah melakukan uji coba (piloting) potong kuota otomatis di beberapa kantor bea dan cukai. Setelahnya, DJBC juga sudah melakukan evaluasi pelaksanaan piloting tersebut secara bertahap.
Melalui KEP-208/BC/2025, DJBC lantas menunjuk dan menetapkan seluruh kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) untuk melaksanakan potong kuota otomatis secara mandatory. Penerapan potong kuota otomatis secara mandatory ini dijalankan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Penerapan potong kuota otomatis secara mandatory dilaksanakan untuk jenis dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) melalui Portal CEISA 4.0 yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan 4 skema. Pertama, PMK 176/2009 s.t.d.t.d PMK 188/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Kedua, PMK 66/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Ketiga, PMK 217/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Keempat, PMK 218/2019 s.t.d.d PMK 172/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
KPUBC dan KPPBC lantas diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi serta melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan selama penerapan mandatory potong kuota otomatis bersama dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
"Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan pelaksanaan potong kuota elektronik tidak dapat dilakukan, potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi," bunyi diktum kelima KEP-208/BC/2025.
KEP-208/BC/2025 ini ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan mulai berlaku sejak 4 November 2025. (dik)
