
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki utang pajak minimal Rp250 juta ke kas negara.
Otoritas pajak menonaktifkan akses PKP untuk membuat faktur pajak lantaran PKP dimaksud tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.
"Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud…meliputi memiliki tunggakan pajak paling sedikit: Rp250 juta untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, Jumat (31/10/2025).
Tidak hanya itu, DJP juga berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang memiliki utang pajak minimal Rp1 miliar. Ini berlaku untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama.
Secara teknis, dirjen pajak melimpahkan kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak kepada kepala kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
"Dirjen pajak melimpahkan kewenangan…dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-19/PJ/2025.
Lebih lanjut, PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. PKP juga perlu menyiapkan sekaligus melampirkan sejumlah dokumen pendukung ketika menyampaikan klarifikasi.
Nanti, kepala KPP akan melakukan penelitian terhadap surat klarifikasi wajib pajak. Setelah meneliti, kepala KPP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak. Jika dikabulkan, PKP kembali bisa mengakses faktur pajak.
"Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan…kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak," bunyi Pasal 4 ayat (3) PER-19/PJ/2025. (rig)

