JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sedikitnya 5 jenis insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, untuk pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan serangkaian insentif disusun guna mendorong pertumbuhan industri TPT. Di samping itu, dia tidak ingin sektor TPT mengalami sunset industry.
"Kementerian Perindustrian berupaya menjaga momentum pertumbuhan industri TPT dengan menerapkan beberapa kebijakan kunci yang disusun untuk memperkuat daya saing, menumbuhkan investasi, dan mengakselerasi transformasi industri TPT," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Agus melaporkan dalam satu 1 tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, industri TPT tumbuh sebesar 5,39%. Dari kontribusinya, sektor ini menyumbang 0,98% terhadap PDB nasional sepanjang kuartal IV/2024 hingga kuartal II/2025.
Guna mempertahankan, atau bahkan mendongkrak kinerja industri TPT nasional, Kemenperin menyiapkan 5 kebijakan insentif. Pertama, memberikan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, pemerintah menyederhanakan proses bisnis melalui sistem online single submission (OSS) yang telah diperbarui. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan prosedur lebih cepat, transparan, dan dapat diprediksi.
Kedua, program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk mendukung penggantian mesin lama dengan peralatan modern yang hemat energi bagi industri TPT.
Ketiga, menyalurkan skema Kredit Industri padat karya. Agus mengatakan alokasi pembiayaan pada 2025 mencapai Rp20 triliun, dan diperkirakan mampu membantu sekitar 2.000-10.000 perusahaan industri, termasuk produsen tekstil dan apparel, untuk berekspansi dan mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Keempat, memberikan fasilitas masterlist untuk impor barang modal. Dia menjelaskan kebijakan ini memberikan jaminan pengecualian bea masuk untuk barang modal yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlangsungan produksi.
Kelima, memberikan insentif fiskal, meliputi tax holiday, tax allowances, investment allowances, dan supertax deduction untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi.
Agus menuturkan serangkaian kebijakan di atas merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung ekosistem industri tekstil yang tangguh, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Dalam kondisi ini, industri TPT tetap menjadi pilar strategis dari basis manufaktur industri, serta berperan penting dalam menjaga pertumbuhan yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan menopang kehidupan negeri ini," tutupnya. (dik)
