KEBIJAKAN CUKAI

Produsen Rokok Kesulitan Daftar NPPBKC, Purbaya Bilang Begini

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15.00 WIB
Produsen Rokok Kesulitan Daftar NPPBKC, Purbaya Bilang Begini
<p>Ilustrasi. Pekerja mengemas rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan laporan dari pengusaha sigaret kretek yang kesulitan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Laporan itu dia terima melalui layanan 'Lapor Pak Purbaya'. Menurutnya, pelaku UMKM produsen rokok kretek yang berdomisili di Madura, Jawa Timur, ini memakan waktu lebih dari 1 tahun hanya untuk mengurus perizinan NPPBKC.

"Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana, kalau dia [pelaku usaha] masuk sistem kan kita dapat cukai tambahan. Mungkin juga yang liar-liar [produsen rokok ilegal] mau masuk sistem tuh," ujarnya sambil memberi instruksi kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Setelah mendapat instruksi dari Purbaya, Djaka berjanji akan mengerahkan pegawai DJBC untuk melakukan asistensi kepada pelaku UMKM di daerah. Utamanya, mendampingi pada tahap administrasi untuk memperoleh NPPBKC.

"Bukan susah, Pak, mungkin ada administrasi yang tidak bisa dilengkapi. Kita arahkan untuk dilengkapi," tutur Djaka.

Soal sulitnya pengusaha rokok mendaftar NPPBKC juga sempat disinggung oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menilai pemerintah kerap mempersulit penerbitan izin bagi para produsen rokok baru.

Menurutnya, pendaftaran NPPBKC dipersulit lantaran pemerintah ingin menggiring produsen rokok baru, khususnya skala UMKM, untuk beroperasi di aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).

"Jadi kalau kita mau membuka industri rokok baru itu enggak boleh, kecuali masuk di dalam kawasan industri tembakau yang terpadu. Ya dipersulit," ujar Misbakhun dalam diskusi publik di Menara Kadin, Selasa (21/10/2025). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.