DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Pecat 39 Pegawai dalam 4 Bulan, Ada yang Kena OTT

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 Oktober 2025 | 13.00 WIB
Dirjen Pajak Pecat 39 Pegawai  dalam 4 Bulan, Ada yang Kena OTT
<p>Ilustrasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah memecat sebanyak 39 orang pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang melakukan penyelewengan seperti fraud dan menerima uang suap.

Bimo juga menyampaikan pada pekan lalu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bergerak melaksanakan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang pegawai DJP.

"Saya dengan sangat menyesal, baru 4 bulan [menjabat] sudah harus memecat 39 orang. Kemarin saat Rapimnas semua saya undang ke Jakarta, eh terpaksa kami OTT 2 orang," ujarnya di acara penyerahan piagam wajib pajak (taxpayers charter) di Kanwil Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025).

Bimo menjelaskan 2 orang yang kena OTT ini ketahuan menerima uang suap dari wajib pajak. Hal itu menunjukkan masih ada pegawai DJP yang bandel dan melanggar regulasi dan kode etik.

"Saat pimpinannya sedang Rapimnas di Jakarta minggu lalu, dikira enggak ada yang ngontrol di seluruh Indonesia. Inspektorat kami meng-OTT 2 orang yang transaksi, menerima uang suap dari wajib pajak," ucap Bimo.

Sejalan dengan temuan itu, Bimo akan melanjutkan kegiatan 'bersih-bersih' instansi dengan cara memecat pegawai yang menyeleweng. Menurutnya, baik pegawai pajak maupun wajib pajak semestinya mengedepankan integritas dalam bekerja.

Dia menuturkan otoritas pajak ke depannya akan terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Secara bersamaan, reformasi regulasi pajak tetap berlanjut.

Reformasi ini bertujuan menciptakan rasa berkeadilan serta memberikan simplifikasi kepada wajib pajak dan fiskus. Kemudian, reformasi juga untuk mengakomodasi kebutuhan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi, digitalisasi, dan globalisasi.

"Kita juga selalu menjaga integritas dan kejujuran, baik dalam pelaporan pajak maupun dalam pelayanan publik kami. Kami juga akan mendorong terus inovasi dan kolaborasi supaya sistem perpajakan kita semakin relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman," tutup Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sri Oetorooo
baru saja
Yang dipecat itu dipidanakan nggak sih? Plus diumumin namanya nggak?
user-comment-photo-profile
Mulyana
baru saja
Yang kakap atau yang cecere...umumin dong
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Wajib pajak menyuap? Gak salah pak? Adanya WP diperas dimintain uang, oknum konoha cuma diberhentikan bisa dapat ratusan bahkan miliaran rupiah tunggu ketahuan aja , udah cuan kok dalam bentuk cash Ancaman nya kn sama " segera diurus kalo gak dicari cari makin banyak nanti bayarnya" gimana pengusaha gak ketar ketir , dari ucapannya aja mau ngerjain, segala kesalahan dipelintir sehingga terlihat besar, umumnya mutasi dihajar habis2an, ditakut2i PPN 11% plus denda plus bunga Konoha nih pak konoha.