PP 35/2023

Penerimaan PKB Harus Dialokasikan untuk Pemeliharaan Jalan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Februari 2026 | 08.30 WIB
Penerimaan PKB Harus Dialokasikan untuk Pemeliharaan Jalan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) harus mengalokasikan sebagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Merujuk pasal tersebut, hasil penerimaan PKB yang dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum minimal sebesar 10%.

“Hasil penerimaan PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Alokasi penerimaan pajak yang telah ditetapkan peruntukannya ini biasa disebut sebagai earmarked tax. Apabila pemda tidak melaksanakan kewajiban alokasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Tidak hanya penerimaan PKB, pemerintah telah mengatur 4 jenis pajak daerah lain yang hasil penerimaannya sudah ditentukan penggunaan atau alokasinya. Pertama, opsen PKB. Hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kedua, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum itu meliputi 2 hal: (i) penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum; serta (ii) pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Ketiga, pajak rokok. Hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum

Keempat, pajak air tanah (PAT). Adapun hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

“Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 25 ayat (7) PP 35/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.