JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 5,14 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 1 Maret 2026 pagi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 5,14 juta SPT, dan pelaporan menggunakan coretax form sebanyak 1.066 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 Maret 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 5.148.067 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (1/3/2026).
Lebih lanjut, Inge menyampaikan sebanyak 4,58 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 448.330 SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, sebanyak 115.099 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 109 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 859 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.
Perlu diketahui, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan administrasi pajak dengan leluasa, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu, DJP juga mencatat ada 14,86 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah ini terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi, 915.473 wajib pajak badan, 89.869 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE. (rig)
