
PERKENALKAN, saya Felix, pegawai swasta salah satu perusahaan di Jakarta. Saya mendengar bahwa pemerintah sedang memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik selama periode Natal dan tahun baru.
Saya berencana untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saya di Medan bersama keluarga menggunakan pesawat pada akhir 2025. Sehubungan dengan adanya insentif ini, apakah tiket yang saya bayarkan akan dibebaskan dari PPN yang membuat harganya menjadi lebih murah?
Jika iya, bagaimana ketentuannya serta aspek apa saja yang perlu diperhatikan untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Felix, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Felix. Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik. Ketentuan insentif PPN DTP tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK 71/2025).
Adapun yang dimaksud dari angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi. Definisi tersebut dimuat dalam Pasal 1 angka 5 PMK 71/2025.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat domestik) kelas ekonomi terutang PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2025.
Melalui insentif dalam PMK 71/2025, atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tetap terutang PPN, tetapi nilai PPN yang ditanggung oleh pembeli tiket pesawat domestik hanya sebesar 5% dari nilai penggantian. Ketentuan ini dijelaskan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 71/2025.
Sementara itu, bagian dari PPN terutang sebesar 6% dari nilai penggantian akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk dari insentif PPN DTP atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025.
Kemudian, berkaitan dengan nilai penggantian yang dimaksud diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 berbunyi sebagai berikut:
"(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara."
Artinya, DPP PPN atas jasa angkutan udara tidak hanya dihitung berdasarkan tarif dasar (base fare), tetapi juga fuel surcharge dan biaya-biaya lain. Hal ini mengimplikasikan bahwa PPN DTP sebesar 6% juga dihitung dari total nilai atas biaya-biaya tersebut.
Dengan adanya insentif ini, pembeli tiket pesawat hanya perlu membayar sebagian dari PPN terutang yang akan membuat biaya tiket pesawat yang dibayar lebih rendah.
Berdasarkan kententuan di atas, dapat dipahami bahwa insentif yang diberikan bukan PPN dibebaskan, melainkan nilai PPN ditanggung sebagian oleh pemerintah. Perlu menjadi catatan bahwa terdapat perbedaan perlakuan PPN jika terdapat fasilitas PPN dibebaskan. Simak 'Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan'
Lantas, apa saja aspek yang perlu diperhatikan agar Bapak dapat memanfaatkan insentif tersebut?
Pertama, perhatikan jangka waktu dalam melakukan pembelian tiket pesawat domestik serta periode penerbangannya. Insentif PPN DTP diberikan atas transaksi pembelian tiket pesawat domestik yang dilakukan pada periode 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
Sementara itu, untuk periode penerbangannya harus dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 3 huruf a dan b PMK 71/2025.
Kedua, pastikan bahwa tiket pesawat domestik yang dibeli merupakan kelas ekonomi. Sebab, apabila tidak melakukan pembelian tiket dan/atau penerbangan dengan kelas ekonomi maka tidak termasuk dalam insentif PPN yang ditanggung pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b PMK 71/2025 yang berbunyi:
"(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 
b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi."
Kedua syarat di atas bersifat kumulatif yang artinya seluruhnya harus terpenuhi. Jika tidak, tiket pesawat domestik yang dibayarkan akan dikenai PPN sesuai dengan tarif yang berlaku umum sesuai UU PPN. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 71/2025.
Merujuk kembali kepada pertanyaan Bapak, dapat kami sampaikan bahwa insentif PPN yang diberikan bukanlah PPN dibebaskan, melainkan PPN yang dibayarkan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Insentif ini dapat Bapak manfaatkan selama mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam PMK 71/2025.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

