
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami kenaikan walaupun tidak berdampak terhadap tarif bea keluar yang berlaku pada November 2025.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO pada November 2025 senilai US$963,71/MT atau naik tipis 0,01% dari bulan sebelumnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar CPO sebesar US$124/MT pada bulan ini, atau sama seperti bulan lalu.
"Harga referensi CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," katanya, Jumat (31/10/2025).
Tommy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Pada kolom 7 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 November 2025.
PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar. Pengaturan tersebut bertujuan mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$887,73/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.039,76/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.247,67/MT.
Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$963,75/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode November 2025 ditetapkan sebesar US$6.374,8/MT atau turun 14,53% dari bulan lalu. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada November 2025 menjadi US$5.990/MT atau turun 15% dari periode September 2025.
"Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading karena membaiknya curah hujan," ujar Tommy.
Bea keluar biji kakao periode 1 November 2025 merujuk pada kolom 4 Lampiran Huruf B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 sebesar 7,5%. Melalui PMK 68/2025 yang terbit bulan ini, pemerintah memang menurunkan tarif bea keluar untuk biji kakao.
Misal, tarif bea keluar atas biji kakao dengan harga seharga lebih dari US$3.500/MR kini diturunkan dari 15% menjadi tinggal 7,5%.
Di sisi lain, dalam PMK 68/2025 juga ditetapkan getah pinus kini turut dikenai bea keluar. Merujuk pada lampiran PMK tersebut, getah pinus yang termasuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%. (dik)

