PERKENALKAN, saya Mega, saya bekerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 di sebuah perusahaan swasta di Jawa Barat. Mungkin ini pertanyaan yang mengulang, tetapi saya perlu memastikan. Bagaimana pembuatan bukti pemotongan untuk kondisi-kondisi khusus wanita kawin yang memilih bergabung dengan suami? Terima kasih.
TERIMA kasih, Bu Mega, atas pertanyaannya.
Isu identitas perpajakan pada bukti pemotongan (bupot) memang masih sering membingungkan, terlebih setelah transisi ke coretax system. Menurut PER-7/PJ/2025, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun dalam sistem coretax, NPWP orang pribadi menggunakan NPWP 16 digit yang berupa data nomor induk kependudukan (NIK). Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi harus mengaktivasi atau memadankan NIK sebagai NPWP.
Pada mekanisme umum, wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Lebih lanjut, penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga (family tax unit) untuk kepentingan perpajakan.
Dijelaskan dalam Pasal 5 PER-7/PJ/2025, bahwa data unit keluarga bagi wajib pajak pria kawin meliputi:
Beralih ke pertanyaan pertama Ibu Mega, bagaimana pembuatan bukti pemotongan bagi wanita kawin yang memilih bergabung dengan suami? Langkah pertama, bukti pemotongan atas penghasilan wanita kawin yang bergabung dengan suami, dibuat dengan NIK wanita kawin bukan NIK suami.
Langkah kedua, perlu dipastikan bahwa NIK wanita kawin telah didaftarkan sebagai NIK istri dalam family tax unit pada akun coretax suami. Apabila istri telah masuk ke daftar keluarga maka bukti pemotongan istri akan terintegrasi secara otomatis ke dalam SPT tahunan suami pada bagian lampiran bukti pemotongan non final.
Kemudian, dari sisi wajib pajak yang dipotong, jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja maka bukti pemotongan yang masuk otomatis ke SPT suami tersebut perlu disesuaikan letaknya agar masuk ke dalam daftar bukti penghasilan final. Caranya, dengan menghapus secara manual dari L1 tabel E “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh”, lalu ditambahkan manual ke L2 tabel A “Penghasilan yang dikenakan PPh Final”.
Dengan cara ini, penghasilan istri dari satu pemberi kerja beserta bukti potongnya dianggap sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto bersifat nonfinal pihak suami.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Bu Mega. Semoga langkah-langkah pembuatan bukti pemotongan ini dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)