TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Penghitungan PPh Terutang

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Februari 2026 | 16.30 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Penghitungan PPh Terutang

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian C. Penghitungan PPh Terutang. Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

Bagian C. Penghitungan PPh Terutang digunakan untuk melaporkan penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghitungan PPh terutang istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dimaksud dilakukan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai Wajib Pajak orang pribadi tersendiri.

Untuk memperjelas berikut penjelasan dan petunjuk pengisian setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian C. Penghitungan PPh Terutang.

Angka 2 - Penghasilan Neto Setahun

Bagian ini akan terisi otomatis dengan penghasilan neto setahun. Penghasilan neto setahun tersebut merupakan hasil penghitungan: jumlah penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (1a) + jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (1b) + jumlah penghasilan dalam negeri lainnya (1c) + jumlah penghasilan luar negeri (1d).

Angka 3 - Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayar Selain yang Telah Diperhitungkan Dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan pengurang penghasilan neto seperti zakat, sumbangan keagamaan wajib, kompensasi kerugian fiskal, fasilitas pengurang penghasilan neto, fasilitas keringanan pajak lainnya, dan pengurang penghasilan neto lainnya.

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian Anda dapat melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, kemudian Anda mengisi Lampiran 5 Bagian A Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan/atau Lampiran 5 Bagian B Pengurang Penghasilan Neto.

Angka 4 - Penghasilan Neto Setelah Pengurang Penghasilan Neto

Bagian ini terisi otomatis dengan penghasilan neto fiskal setelah pengurang penghasilan neto. Hasil yang muncul merupakan hasil penghitungan: penghasilan neto setahun (angka 2) – pengurang penghasilan neto (angka 3).

Angka 5 - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Simak Apa Itu PTKP?

Bagi wajib pajak yang sudah menikah dengan status perpajakan suami-istri pisah PH atau MT, PTKP pada SPT Tahunan PPh suami maupun istri diisi dengan pilihan “-/-“ dan angka 0. Adapun PTKP bagi suami/istri dengan status perpajakan PH/MT akan diperhitungkan dalam Lampiran 4 Bagian B Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri.

Selain wajib pajak tersebut, bagian ini diisi dengan PTKP yang besarnya sesuai dengan Pasal 7 UU PPh, yaitu:

  1. Rp54.000.000 untuk wajib pajak;
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri (hanya seorang istri), yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, seperti:
    • istri bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami atau anak/anak angkat yang belum dewasa;
    • istri bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai pemotong pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; atau
    • istri bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 pemberi kerja;
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal, ayah, ibu, atau anak kandung) dan semenda (misal, mertua atau anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga;

Perlu diingat, saat penentuan besarnya PTKP adalah awal tahun pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Misal, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 maka berdasarkan pada kondisi per 1 Januari 2025. Adapun wajib pajak mengisi bagian ini dengan memilih status PTKP yang, yaitu:

Angka 6 - Penghasilan Kena Pajak

Bagian ini akan terisi otomatis dengan penghasilan kena pajak yang merupakan hasil penghitungan: penghasilan neto setelah pengurang penghasilan neto (angka 4) – PTKP (angka 5).

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, bagi wajib pajak yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT, jumlah penghasilan kena pajak, baik dalam induk SPT Tahunan PPh suami maupun induk SPT Tahunan PPh istri, diisi dengan 0. Adapun penghasilan kena pajak suami-istri tersebut akan diperhitungkan dalam Lampiran 4 Bagian B.

Angka 7 - PPh Terutang

Bagian ini akan terisi otomatis dengan PPh terutang yang merupakan hasil penghitungan: tarif pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikali penghasilan kena pajak (angka 6).

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, bagi wajib pajak yang kawin dengan status perpajakan suami-istri pisah PH atau MT, jumlah PPh terutang diisi dari Lampiran 4 Bagian B Angka 8 PPh Terutang Yang Ditanggung Oleh Wajib Pajak

Angka 8 - Apakah Terdapat Pengurang PPh Terutang?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan pengurang PPh terutang. Pengurang PPh terutang yang dimaksud seperti: fasilitas pembebasan/pengurangan PPh terutang (tax holiday) dan pengurang PPh lainnya (seperti itemized deduction dan nonrefundable tax credit) Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, apabila Anda memiliki fasilitas tax holiday atau fasilitas lain. Lalu, Anda mengisi Lampiran 5 Bagian C Pengurang PPh, lalu lanjut ke pertanyaan selanjutnya.

Jumlah pengurang PPh terutang ini akan terisi otomatis berdasarkan data pada Lampiran 5 Bagian C Pengurang PPh Terutang baris Jumlah Tabel C.

Angka 9 - PPh Terutang Setelah Pengurang PPh Terutang

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah PPh Terutang (angka 7) dengan jumlah pengurang PPh Terutang (angka 8). Apabila hasil pengurangan tersebut menunjukkan jumlah nihil atau negatif, maka PPh terutang setelah pengurang PPh terutang pada bagian ini diisi dengan 0.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

Setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian bagian C. Penghitungan PPh Terutang berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.