KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bukti Asal Barang dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 April 2026 | 18.00 WIB
Apa Itu Bukti Asal Barang dalam Kepabeanan?

MEMUDARNYA batas antarnegara turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara, baik secara bilateral ataupun multilateral, salah satunya berupa free trade agreement. Simak Apa Itu Free Trade Agreement?

Sejauh ini, Indonesia telah meneken beragam Free Trade Agreement (FTA) dengan negara lain. FTA-FTA itu di antaranya menawarkan tarif preferensi sepanjang suatu barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Rules of origin adalah kriteria untuk menentukan asal negara suatu barang. Dalam konteks pemberian tarif preferensi, asal negara suatu barang menjadi hal krusial karena menentukan apakah barang tersebut patut mendapatkan tarif preferensi atau tidak. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Sebab, hanya barang-barang yang berasal dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi. Pada dasarnya, pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan bukti asal barang. Lantas, apa itu bukti asal barang?

Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PMK 131/2020 s.t.d.d PMK 81/2022, bukti asal barang (proof of origin) adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Secara umum, bukti asal barang dapat berupa 2 bentuk. Pertama, surat keterangan asal (SKA). SKA atau certificate of origin (COO) adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). SKA di antaranya digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Pada hakikatnya, SKA/COO merupakan formulir yang membuktikan jika barang tersebut memang berasal, dihasilkan dan atau diolah dari negara pengekspor. Simak Apa Itu Surat Keterangan Asal?

Kedua, deklarasi asal barang (DAB). DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi untuk barang ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua pihak yang dapat membuat DAB, yaitu eksportir teregistrasi dan eksportir bersertifikat. Eksportir teregistrasi (registered exporter/ER) adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Sementara itu, eksportir tersertifikasi (certified exporter/ES) ialah ER yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang Indonesia, dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor. Simak Apa Itu Deklarasi Asal Barang?

Selain itu, ada pula istilahh SKA back to back dan movement certificate. SKA back to back (back-to-back certificate) adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor pertama. Simak Apa Itu SKA Back-to-Back?

Selanjutnya, movement certificate merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara anggota yang menjadi perantara dalam rantai pasokan setelah SKA dari negara asal diterima. Tujuannya, agar barang tersebut tetap mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan, sesuai dengan FTA yang berlaku. Simak Apa Itu Movement Certificate?

Setiap FTA memiliki ketentuan dan kesepakatan seputar bukti asal barangnya masing-masing. Perincian ketentuan mengenai bukti asal barang tersebut di antaranya dapat merujuk pada peraturan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan masing-masing FTA. Misal:

  1. Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA) menggunakan SKA Form IM;
  2. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) menggunakan SKA Form IPPTA;
  3. Preferential Trade Agreement Among D-8 (D-8 PTA) menggunakan SKA Form D-8;
  4. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) menggunakan SKA Form AANZ;
  5. ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) menggunakan SKA Form AHK;
  6. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) menggunakan SKA Form AJ;
  7. ASEAN - China Free Trade Agreement (ACFTA) menggunakan SKA Form E;
  8. ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) menggunakan SKA Form AI;
  9. ASEAN- Korea Free Trade Agreement (AKFTA) menggunakan SKA Form AK;
  10. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) menggunakan SKA Form D, e-Form D, dan DAB;
  11. Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement (IACEPA) menggunakan SKA Form IACEPA dan DAB;
  12. Indonesia-Chile Comprehensive Partnership Agreement (ICCEPA) menggunakan SKA Form ICCEPA;
  13. Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA) menggunakan DAB IE-CEPA;
  14. Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) menggunakan SKA Form JIEPA dan e-Form JIEPA;
  15. MoU-IndoPalestine menggunakan SKA Form P;
  16. Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA) menggunakan SKA Form KICEPA dan e-Form KICEPA;
  17. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menggunakan SKA Form RCEP dan DAB;
  18. Indonesia - Uni Arab Emirat Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAECEPA) menggunakan SKA Form IUAE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.