KEBIJAKAN PEMERINTAH

ASN Bisa WFH 1 Hari per Pekan, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Muhamad Wildan
Rabu, 01 April 2026 | 14.30 WIB
ASN Bisa WFH 1 Hari per Pekan, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. SANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pekerjanya selama 1 hari kerja dalam 1 pekan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan skema WFH bisa diterapkan sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing dengan jam kerja WFH yang ditentukan oleh perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 pekan," katanya, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menambahkan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi upah serta hak lainnya serta tidak boleh mengurangi cuti tahunan. Bila pekerja melakukan WFH, pekerja tetap harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Namun demikian, skema WFH dikecualikan atas beberapa sektor, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan layanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.

Lalu, jasa perhotelan, pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan yang diberikan tetap terjaga.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur penerapan skema WFH bagi ASN selama 1 hari kerja dalam 1 pekan, yakni pada Jumat. Sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH antara lain sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga pendidikan.

Selain itu, pemerintah secara khusus juga menekankan bahwa sektor pendidikan dikecualikan dari WFH sehingga para siswa bisa mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah selama 5 hari dalam 1 pekan.

"Potensi penghematan WFH ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Untuk belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat Rp59 triliun," tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.