LAPORAN KINERJA DJBC 2025

DJBC Kembangkan AI untuk Awasi Impor, Begini Progresnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Maret 2026 | 14.00 WIB
DJBC Kembangkan AI untuk Awasi Impor, Begini Progresnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendukung fungsi analisis risiko dan pengawasan.

Dalam Laporan Kinerja DJBC 2025 dijelaskan teknologi AI untuk mendukung analisis risiko dan pengawasan tersebut sudah mulai diuji coba. Salah satu inisiatif tersebut adalah pengembangan TradeAI yang juga digunakan sebagai tools penelitian.

"Sistem berbasis AI dirancang untuk menganalisis data impor secara otomatis, termasuk perbandingan nilai pabean dengan harga pasar, konsistensi klasifikasi barang, serta deteksi potensi pelanggaran seperti misinvoicing," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2025, dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Pemanfaatan teknologi AI sejalan dengan penguatan otomasi administratif di DJBC. Dalam tahap uji coba awal terhadap hampir 150 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), TradeAI berhasil mengidentifikasi ketidakwajaran nilai impor yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, uji coba TradeAI mampu mempercepat waktu penelitian dokumen dari 120 menit menjadi 50-60 menit.

Pemanfaatan otomasi digital dan AI melalui CEISA 4.0 dan TradeAI menunjukkan efisiensi teknologi informasi DJBC tidak hanya dicapai melalui pengurangan pekerjaan administratif, tetapi juga peningkatan efisiensi analitis dan penajaman pengawasan berbasis data.

Pendekatan ini memungkinkan peningkatan produktivitas dan kualitas pengawasan tanpa penambahan sumber daya manusia secara proporsional, serta memperkuat kemampuan DJBC dalam melindungi penerimaan negara dan meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Pemanfaatan teknologi AI untuk mendukung fungsi pengawasan telah diatur dalam PMK 185/2022. Beleid ini menyatakan terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi baik penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Dalam praktiknya, proses penelitian dokumen juga dapat dibantu oleh AI.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan pabean ini dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean secara selektif sesuai analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan. Dalam hal ini, penelitian dokumen merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.