JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut mengubah kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Pada regulasi sebelumnya, yakni Pasal 112 PER-11/PJ/2025, telah diatur bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026 yang turut mencabut Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi tak serta merta terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi PTKP.
"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ...," bunyi penggalan Pasal 20 ayat (3) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (1/4/2026).
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari PTKP.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memperoleh penghasilan dari 2 pemberi kerja atau lebih bakal berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan meski penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP.
PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal penetapan. (dik)
