JAKARTA, DDTNCews - Pemerintah berupaya merampungkan kebijakan bea keluar atas ekspor batu bara, terlebih di tengah tingginya harga komoditas di pasar global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui besaran tarif bea keluar batu bara. Namun, tarif tersebut belum final karena masih perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
"Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Rabu (25/3/2026).
Purbaya mengaku tidak heran apabila banyak pengusaha batu bara komplain mengenai pungutan tambahan berupa bea keluar. Kendati demikian, dia menjamin tarif bea keluar akan dirumuskan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan perusahaan.
"Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kan di level teknis mesti didiskusikan, apakah industri bisa menerima tapi bukan maunya dia ya, lalu profitabilitasnya terganggu sejauh mana. Itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara," jelasnya.
Selain batu bara, pemerintah juga sedang menggodok rencana pengenaan bea keluar atas ekspor nikel. Selama ini, bea keluar hanya dikenakan untuk golongan produk mineral logam dengan kriteria tertentu, salah satunya nikel dengan kadar < 1,7% Ni.
Sementara itu, pemerintah belum berencana menerapkan pungutan baru atas komoditas tambang lainnya yang diperdagangkan di pasar global.
"Yang kita omongin ke Pak Presiden baru batu bara sama nikel, yang lain belum kita omongin. Jadi saya enggak tahu dapat persetujuan atau nggak. Kalau yang dua itu sepertinya dapat tinggal teknisnya berapa level yang pas," papar Purbaya.
Jika diskusi lintas kementerian berjalan lancar dan kalkulasi kebijakan bea keluar sudah tepat, Purbaya akan segera menerapkan pungutan tersebut. Menurut Purbaya, penerapan bea keluar ini juga bakal berdampak positif mendongkrak penerimaan negara.
"Harusnya, kalau besok jadi [kebijakan matang] ya [diterapkan] 1 April. Belum tahu 'kan kita masih rapatin dulu. Level teknisnya seperti apa yang pas, itu kan masih kisaran angka-angka besar. Jadi kira-kira dapat izin kan belum tentu akan pasti jalankan, kita lihat seperti apa kondisi industrinya," tutur Purbaya.
Tak hanya baru bara, pemerintah juga berencana mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Untuk komoditas emas, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif hingga teknis pemungutannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025. (dik)
