ADMINISTRASI PAJAK

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Maret 2026 | 20.00 WIB
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha (kecuali dikenakan PPh final) atau pekerjaan bebas perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sesuai dengan ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak (umumnya maksimal 31 Maret). Pemberitahuan tersebut perlu disampaikan agar wajib pajak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto tahun pajak 2026.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto…wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada direktur jenderal pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilan neto wajib pajak.

Sebab, pembukuan di antaranya mencatat data terkait dengan biaya yang dikeluarkan wajib pajak. Dengan demikian, pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pada penghasilan bruto. Namun, tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Untuk itu, pemerintah mengecualikan wajib pajak tertentu dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Pengecualian tersebut diberikan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Pemerintah juga telah menerbitkan NPPN untuk mempermudah penghitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak bersangkutan. Secara ringkas, NPPN adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu NPPN?

NPPN ditujukan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebasnya hanya berdasarkan pencatatan (rekap penghasilan bruto) bukan pembukuan. Simak Perbedaan Konsep Pembukuan dan Pencatatan

Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.

Ringkasnya, NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Ketentuan Penggunaan NPPN

Tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang:

  1. Melakukan kegiatan usaha (yang tidak dikenakan PPh final UMKM) atau pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan bruto (omzet) gabungan seluruh anggota keluarga (suami, istri, dan anak) dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar;
  3. Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhir pemberitahuannya adalah 31 Maret 2026).
  4. Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi menyelenggarakan pencatatan. Merujuk Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan bagi orang pribadi yang menggunakan NPPN meliputi:
  • peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final;
  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

Dengan menggunakan NPPN maka penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase yang ditetapkan dirjen pajak sesuai jenis usaha/pekerjaan dan wilayah tempat usaha. Sementara itu, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Apa Itu Pekerjaan Bebas?

NPPN lekat dengan pekerjaan bebas. Secara ringkas, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada 3 ciri yang melekat pada pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama sendiri (tidak terikat suatu hubungan kerja alias bukan pegawai). Kedua, hanya bekerja berdasarkan perintah atau permintaan penerima jasa atau pemberi penghasilan. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Ketiga, bekerja berdasarkan keahlian tertentu atau profesional. Merujuk PP 55/2022, PMK 168/2023, serta Coretaxpedia, pekerjaan bebas dapat dikelompokkan ke dalam 5 kategori profesi sebagai berikut:

  1. Tenaga ahli orang pribadi yang memberikan jasa berdasarkan keahlian profesional tertentu, meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai (appraisal), aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
  2. Pelaku seni dan hiburan yang meliputi seniman dan pekerja seni, seperti pemain musik, penyanyi, penari, pembawa acara (master of ceremony/MC), pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara dan kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, pemahat, pelukis, pembuat konten (content creator), dan seniman lainnya;
  3. Profesi edukasi dan informasi, seperti penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  4. Olahragawan, seperti atlet atau olahragawan yang memperoleh penghasilan dari profesinya; dan
  5. Jasa perantara dan pemasaran, seperti agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing/MLM) atau penjualan langsung (direct selling).

Apabila wajib pajak memenuhi kriteria dan termasuk dalam cakupan pekerjaan di atas berarti ia memiliki penghasilan yang berasal dari “pekerjaan bebas”. Simak Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini

Contoh Pemakaian NPPN dalam Penghitungan Pajak

Misal, Tuan Ardi belum menikah berprofesi sebagai aktor di Jakarta. Sepanjang 2025, Tuan Ardi memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp1 miliar dari profesinya sebagai aktor. Tuan Ardi telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak 3 bulan sejak awal tahun pajak 2025.

Karena penghasilan yang diperoleh Tuan Ardi dari profesinya sebagai aktor selama 2025 tidak melebihi Rp4,8 miliar maka Tuan Ardi boleh menggunakan NPPN. Berdasarkan ilustrasi tersebut, penghitungan PPh terutang tahun pajak 2025 Tuan Ardi adalah sebagai berikut:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.