PELAPORAN PAJAK

Ingat! Lapor SPT Masa PPh Februari 2026 Paling Lambat Hari Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 25 Maret 2026 | 17.00 WIB
Ingat! Lapor SPT Masa PPh Februari 2026 Paling Lambat Hari Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih berkesempatan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 selambat-lambatnya pada hari ini, Rabu (25/3/2026).

Sesuai dengan Pasal 171 PMK 81/2024, wajib pajak yang membayar sendiri atau memotong PPh final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan/atau PPh Pasal 26 harus melaporkan pembayaran dan pemotongan dimaksud maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Namun, dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, wajib pajak bisa melaksanakan pelaporan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

"Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Hari libur sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024 ialah hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilu, serta hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Pada tahun ini, tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, sedangkan tanggal 21 dan 22 Maret 2026 adalah hari Sabtu dan Minggu sekaligus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan demikian, 25 Maret 2026 adalah tanggal terakhir bagi wajib pajak guna melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh bakal dikenai denda senilai Rp100.000 per masa pajak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.