SULUH PAJAK

Menyoal Satu Dekade Stagnasi Tax Ratio Indonesia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2026 | 17.00 WIB
Menyoal Satu Dekade Stagnasi Tax Ratio Indonesia
Fatikha Faradina,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

SECARA makroekonomi, Indonesia seolah seperti raksasa yang sedang berlari. Dengan populasi melampaui 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar konsumen yang sangat menjanjikan.

Laporan e-Conomy SEA dari Google, Temasek, dan Bain & Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia menyentuh angka US$100 miliar pada 2025. Di sisi lain, laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) konsisten berada di kisaran 5%, sebuah anomali positif di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Namun, ada satu paradoks yang terus menghantui ruang fiskal kita, yaitu rasio pajak (tax ratio) yang stagnan. Selama lebih dari satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia (dalam arti sempit) terjebak di kisaran 9% hingga 10%.

Jika konsumsi domestik meroket dan ekonomi digital meledak, mengapa pundi-pundi penerimaan pajak kita seolah berjalan di tempat? Padahal, reformasi administrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bergulir masif selama lebih dari 15 tahun.

Untuk menjawab anomali ini, kita harus melepaskan kacamata administratif dan mulai melihat dari lensa struktural ekonomi dan desain kebijakan perpajakan secara komprehensif.

Ilusi Konsumsi dan Lebarnya Jurang Sektor Informal

Tingginya daya beli memang menciptakan pasar yang masif. Namun, masalah mendasarnya adalah 'di mana' transaksi tersebut terjadi. Perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yang pergerakannya luput dari pantauan. Data BPS mencatat sekitar 59% tenaga kerja berstatus pekerja informal.

Tingginya porsi ini berkorelasi langsung dengan besarnya shadow economy (ekonomi bawah tanah) yang tidak tersentuh sistem perpajakan. Dalam studi Medina dan Schneider (2018), ukuran shadow economy di negara berkembang seperti Indonesia diestimasi berada di kisaran 20% hingga 30% dari PDB. Artinya, miliaran rupiah perputaran uang konsumsi menguap di luar radar. Pemajakan atas sektor ini sangat tidak efisien dan membutuhkan biaya administrasi (cost of collection) yang jauh lebih besar daripada potensi penerimaannya.

Asimetri Ekonomi Digital: Konsumsi vs Penghasilan

Pemerintah cukup responsif menerapkan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Langkah ini berhasil mengamankan penerimaan dari sisi konsumsi secara signifikan. Namun, dari sisi pajak penghasilan (PPh) badan, kita terbentur masalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Banyak raksasa teknologi meraup untung triliunan dari Indonesia, tetapi tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) fisik. Olbert dan Spengel (2017) dalam risetnya menegaskan bahwa model bisnis digital memisahkan lokasi penciptaan nilai (value creation) dari yurisdiksi pajak. Selama konsensus global OECD (Pilar 1) belum optimal, potensi hilangnya PPh sektor digital akan terus menjadi penahan laju rasio pajak.

Tax Expenditure: Harga dari Sebuah Pertumbuhan Ekonomi

Stagnasi rasio pajak juga dipicu oleh pilihan kebijakan politik ekonomi. PDB tumbuh pesat karena pemerintah jorjoran memberikan insentif (tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN) untuk menarik investasi asing, mendukung hilirisasi, dan menstimulasi daya beli.

Laporan Belanja Perpajakan Kementerian Keuangan mencatat nilai insentif ini setara 1,5% hingga 2% dari PDB setiap tahunnya. Pemerintah secara sadar 'melepaskan' potensi penerimaan demi mengejar pertumbuhan makroekonomi. Ini adalah trade-off kebijakan. Kita tidak bisa menuntut rasio pajak meroket di saat negara sedang menggelar karpet merah pembebasan pajak untuk sektor penyumbang PDB terbesar.

Limitasi Reformasi Administrasi dan Momentum Coretax

DJP telah melompat jauh melalui digitalisasi layanan, integrasi NIK-NPWP, hingga pertukaran data otomatis (AEoI). Namun, reformasi memiliki batas (administrative constraints). Sistem IT secanggih apa pun tidak akan bisa memajaki subjek yang sengaja dikecualikan undang-undang, atau entitas yang tidak beririsan dengan ekosistem perbankan.

Mengutip Bird (2015), administrasi pajak hanyalah cerminan struktur ekonomi dan kebijakan politik negaranya. Kehadiran Coretax Administration System (CTAS) harus mampu menjebol limitasi ini melalui analitik kepatuhan yang presisi.

Kesimpulan

Pada akhirnya, stagnasi ini adalah akumulasi residu makroekonomi berupa sektor informal yang terlalu gemuk, celah pemajakan lintas negara, serta biaya insentif fiskal yang dibayar demi memoles PDB. Pemerintah tidak tinggal diam. Penunjukan pemungut PPN PMSE menjadi quick win yang mengamankan basis pajak konsumsi.

Dari sisi korporasi, komitmen mengadopsi Global Minimum Tax (Pilar 2 OECD) bertarif efektif 15% merupakan langkah strategis meredam BEPS dan mengakhiri era race to the bottom antarnegara. Lebih jauh, rasio pajak yang tangguh bergantung pada desain kelembagaan dan 'otot' otoritas pajak.

Kapasitas institusional kita masih dalam fase transisi. Di Swedia, rasio pajak ditopang oleh Skatteverket dengan integrasi data absolut dan kepatuhan sukarela paripurna. Di Australia, ATO memiliki arsitektur data matching presisi. IRS di AS bertaring intelijen keuangan global (FATCA), sementara IRAS di Singapura beroperasi lincah sebagai Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA).

Coretax tidak boleh sekadar pembaruan IT. Ia harus menjadi batu loncatan menuju penguatan wewenang kelembagaan yang lebih independen dengan memberikan kelenturan organisasi, akses data tanpa hambatan, dan deterrence effect setara yurisdiksi maju. Rasio pajak adalah cermin peradaban ekonomi, ia hanya melesat jika instrumen pemajakan bergerak secepat perubahan model bisnis di luarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.