ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Tidak Aktif Bekerja, Bisakah WP Orang Pribadi Nonaktifkan NPWP?

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Mei 2026 | 19.00 WIB
Sudah Tidak Aktif Bekerja, Bisakah WP Orang Pribadi Nonaktifkan NPWP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP-nya atau ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya wajib pajak orang pribadi untuk menonaktifkan NPWP-nya dikarenakan sudah tidak aktif bekerja.

“Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026).

Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan wajib pajak non-aktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri.

Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK.

Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.