SE-2/PJ/2026

Pedoman Penilaian Pajak Disempurnakan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Mei 2026 | 17.00 WIB
Pedoman Penilaian Pajak Disempurnakan, DJP Terbitkan Surat Edaran
<p>Surat Edaran Dirjen Pajak No.&nbsp;<a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-2pj2026" target="_blank">SE-2/PJ/2026</a>.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

Surat edaran ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan seiring dengan berlakunya PMK 79/2023. Selain itu, surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hasil penilaian serta menyeragamkan pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan.

“Surat Edaran Dirjen ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan,” bunyi bagian maksud SE-2/PJ/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Penilaian untuk tujuan perpajakan berarti serangkaian kegiatan menentukan nilai atas objek secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian. Penilaian untuk tujuan perpajakan umumnya dilakukan untuk menentukan:

  1. menentukan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan NJOP; atau
  2. menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Nah, DJP mengatur pedoman untuk melakukan penilaian melalui SE-2/PJ/2026. Secara garis besar, ada 8 ruang lingkup yang diatur melalui SE-2/PJ/2026. Pertama, definisi istilah-istilah terkait dengan penilaian yang digunakan dalam SE-2/PJ/2026.

Kedua, ketentuan penilaian, di antaranya meliputi: gambaran umum; tujuan penilaian; lingkup penilaian; permintaan bantuan penilaian; objek penilaian; serta daftar sasaran prioritas penilaian.

Ketiga, proses bisnis penilaian, yang meliputi: perencanaan atau inisiasi penilaian; pelaksanaan penilaian; dan pemantauan dan evaluasi penilaian. Keempat, penyusunan rencana dan program penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Kelima, pedoman penyusunan tim penilai. Keenam, penyusunan kertas kerja penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Ketujuh, penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Kedelapan, pelaksanaan reviu dan kaji ulang laporan penilaian

Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini mencabut dan menggantikan 4 surat edaran terdahulu, yang meliputi:

  1. SE-40/PJ.6/2000 tentang Penunjukan Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Penilai PBB;
  2. ketentuan yang memuat contoh format laporan penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA sampai dengan Lampiran IVE SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan;
  3. SE-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penunjukan Petugas Penilai Pajak; dan
  4. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan. Hal ini berarti pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan kini akan berpedoman pada SE-2/PJ/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.