JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.
Surat edaran ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan seiring dengan berlakunya PMK 79/2023. Selain itu, surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hasil penilaian serta menyeragamkan pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan.
“Surat Edaran Dirjen ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan,” bunyi bagian maksud SE-2/PJ/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Penilaian untuk tujuan perpajakan berarti serangkaian kegiatan menentukan nilai atas objek secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian. Penilaian untuk tujuan perpajakan umumnya dilakukan untuk menentukan:
Nah, DJP mengatur pedoman untuk melakukan penilaian melalui SE-2/PJ/2026. Secara garis besar, ada 8 ruang lingkup yang diatur melalui SE-2/PJ/2026. Pertama, definisi istilah-istilah terkait dengan penilaian yang digunakan dalam SE-2/PJ/2026.
Kedua, ketentuan penilaian, di antaranya meliputi: gambaran umum; tujuan penilaian; lingkup penilaian; permintaan bantuan penilaian; objek penilaian; serta daftar sasaran prioritas penilaian.
Ketiga, proses bisnis penilaian, yang meliputi: perencanaan atau inisiasi penilaian; pelaksanaan penilaian; dan pemantauan dan evaluasi penilaian. Keempat, penyusunan rencana dan program penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Kelima, pedoman penyusunan tim penilai. Keenam, penyusunan kertas kerja penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Ketujuh, penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Kedelapan, pelaksanaan reviu dan kaji ulang laporan penilaian
Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini mencabut dan menggantikan 4 surat edaran terdahulu, yang meliputi:
