JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak persyaratan tertentu kini tak serta-merta ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana pada regulasi sebelumnya.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, PKP yang bisa dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah berkurang dari 9 menjadi 8 jenis PKP.
"Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PKP mengajukan permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Kedelapan jenis PKP dimaksud sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026 yakni:
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- BUMN dan BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dan BUMD;
- PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan;
- PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
- pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
- pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
- distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
- perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Tak hanya itu, PKP juga harus melakukan kegiatan tertentu pada Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026 agar bisa ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, yakni melakukan ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Terakhir, PKP harus secara tepat waktu menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukper terbuka ataupun penyidikan perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
Bila memenuhi kriteria-kriteria di atas, PKP dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah dengan melampirkan dokumen berikut:
- untuk PKP mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan;
- untuk PKP operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
- untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
- untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
- untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
- untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, dilampiri laporan keuangan konsolidasian BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
Permohonan dimaksud akan diteliti dan akan ditindaklanjuti dengan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah maksimal 15 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.