ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Telanjur Kena Potong PPh Pasal 23, Bisakah Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 April 2026 | 14.30 WIB
UMKM Telanjur Kena Potong PPh Pasal 23, Bisakah Dikreditkan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang berstatus UMKM dan dikenai PPh Final 0,5% tetap dapat menghadapi pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Jika hal itu telanjur terjadi, terdapat mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh.

Kring Pajak menjelaskan apabila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak UMKM berdasarkan skema PPh Final dalam PP 55/2022, bukti potong PPh Pasal 23 yang sudah diterbitkan dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

“Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telanjur dipotong PPh 23 maka bukti potong tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/4/2026).

Meski begitu, apabila wajib pajak bersangkutan hanya memperoleh penghasilan final dan memiliki kredit pajak maka akan menyebabkan status SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar.

Lebih lanjut, wajib pajak juga tetap harus melunasi kewajiban PPh final UMKM 0,5% secara setor sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, lanjut Kring Pajak, agar tidak kembali dipotong PPh Pasal 23 maka wajib pajak UMKM yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut diimbau menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada lawan transaksi.

Dengan surat keterangan tersebut, lawan transaksi dapat melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%, bukan PPh Pasal 23.

Sebagai informasi, apabila ditelusuri tidak terdapat peraturan yang memberikan definisi PPh Final UMKM secara eksplisit. PPh Final UMKM merupakan istilah populer yang dipakai untuk menyebut PPh Final yang dikenakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Perincian ketentuan PPh Final bagi WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.