JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang pembayarannya kurang dari Rp2 juta.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan pemungutan PPN atas pembayaran dari instansi pemerintah kepada rekanan. Adapun aturan mengenai pemungutan PPN ini diatur dalam PMK 59/2022.
“Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Dengan demikian, untuk transaksi di bawah Rp2 juta yang memenuhi syarat, instansi pemerintah tidak memungut PPN. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti PPN tidak ada.
Rekanan atau penyedia tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. PPN yang timbul menjadi pajak keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyedia.
Artinya, beban administrasi pelaporan PPN berada di penyedia, meskipun tidak ada mekanisme pemungutan oleh instansi pemerintah dalam transaksi tersebut.
“PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022. (rig)
