KEBIJAKAN FISKAL

Rasio Bunga Utang terhadap Penerimaan Disorot, Purbaya Siap Perbaiki

Muhamad Wildan
Senin, 27 April 2026 | 11.30 WIB
Rasio Bunga Utang terhadap Penerimaan Disorot, Purbaya Siap Perbaiki
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut lembaga pemeringkat asing telah mewanti-wanti Indonesia mengenai rasio bunga utang terhadap penerimaan (interest payment to revenue ratio) yang tergolong tinggi.

Sebab, meski Indonesia rasio utang terhadap PDB serta rasio defisit terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan dengan negara lain, rasio bunga utang terhadap penerimaan dinilai cukup tinggi akibat rendahnya penerimaan.

"Mereka bilang fiskal kamu bagus, cuma coba perhatikan interest payment to revenue," katanya saat menceritakan pertemuannya dengan lembaga pemeringkat, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Selama ini, lanjut Purbaya, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa rasio bunga utang terhadap penerimaan juga menjadi indikator yang turut diperhatikan dalam mengukur kinerja fiskal.

Oleh karena itu, pada tahun ini, Purbaya berkomitmen untuk memperkuat penerimaan perpajakan agar rasio bunga utang terhadap penerimaan terjaga di bawah 15%.

"Ada variabel lain yang harus saya perhatikan. Waktu itu saya enggak tahu, kalau saya tahu saya beresin cepat. Jadi, seharusnya tahun ini tidak lewat 15% [rasio bunga utang terhadap penerimaan], kan patokannya 15% itu," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, pendapatan negara pada 2025 tercatat mencapai Rp2.756,3 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang pada tahun dimaksud mencapai Rp550 triliun.

Dengan demikian, rasio bunga utang terhadap penerimaan negara pada tahun lalu sudah menyentuh 19%, di atas batas maksimal yang direkomendasikan oleh lembaga pemeringkat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.