IHPS II/2025

BPK Sebut DJP Belum Awasi WP Nikel secara Memadai

Muhamad Wildan
Jumat, 24 April 2026 | 10.30 WIB
BPK Sebut DJP Belum Awasi WP Nikel secara Memadai
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan Ditjen Pajak (DJP) belum melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas wajib pajak nikel secara memadai.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengawasan kepatuhan wajib pajak nikel tidak dilakukan dengan menguji specific risk sektor nikel dengan variable insight melalui perbandingan antara omzet pada SPT Tahunan dan perkiraan omzet berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran surat pemberitahuan objek pajak (SPOP).

"Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun laporan hasil analisis LHA kualitas dan kuantitas surveyor," imbuh BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, pemeriksaan atas 4 wajib pajak nikel juga belum dilaksanakan secara konsisten dan belum didukung dengan kecukupan prosedur pengujian.

Menurut BPK, pemeriksaan DJP atas keempat wajib pajak dimaksud harus didukung dengan pengujian atas penyajian informasi koreksi atas biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 hingga 2022.

"Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara," ungkap BPK dalam IHPS II/2025.

Dengan adanya kondisi ini, BPK mendorong DJP untuk proaktif melakukan evaluasi kemutakhiran dan kecukupan pengaturan mengenai kompensasi kerugian dalam regulasi perpajakan.

BPK juga meminta DJP untuk melakukan evaluasi hasil quality assurance dan hasil pemeriksaan atas 4 wajib pajak. Bila diperlukan, DJP diminta untuk melakukan pemeriksaan kembali ataupun pemeriksaan bukper atas 3 wajib pajak yang menggunakan metode pooling of interest dalam aksi korporasi 2019, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 hingga 2022. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.